Demo di Jakarta
Hari Ini, 2 Anggota Brimob Pelindas Driver Ojol Affan Jalani Sidang Etik
Dua anggota Brimob disidang etik akibat tewasnya ojol Affan Kurniawan di Pejompongan. PTDH dan pidana menanti.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Glery Lazuardi
Sudah ditetapkan sebagai pelanggar berat dan menjalani sidang etik.
Divisi Propam Polri menemukan unsur pidana dalam tindakan mereka. Potensi sanksi: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana lanjutan3.
5 Anggota Kategori Pelanggaran Sedang
Aipda M. Rohyani
Briptu Danang
Bripda Mardin
Bharaka Jana Edi
Bharaka Yohanes David
Duduk di bangku belakang saat kejadian.
Masuk kategori pelanggaran sedang, namun tetap dalam radar penyidikan.
Diketahui, tujuh anggota Brimob yang diduga melindas driver ojek online, Affan Kurniawan (21).
Peristiwa rantis maut terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2025) malam.
Divpropam Polri telah melakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal pada Selasa (2/9/2025) kemarin.
Polri turut mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri.
Demo di Jakarta
Curhat Pilu Uya Kuya, Baru Berani Lihat Video Penjarahan Rumahnya di Sosmed 4 Hari pasca-Insiden |
---|
Kabar Terkini Uya Kuya Usai Rumah Dijarah dan Dinonaktifkan dari DPR, Memilih Tak Banyak Bicara |
---|
Rumahnya Dijarah, Minggu Kelabu Sri Mulyani di Akhir Agustus, Tragedi Kelam Indonesia |
---|
Jejak Digital di Balik Aksi Anarkis: Delpedro Marhaen Terhubung dengan Blok Politik Pelajar |
---|
Uya Kuya Getol Bikin Postingan usai Rumah Dijarah, Tegaskan Kucing yang Digondol Bukan dari Gaji DPR |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.