Jumat, 5 September 2025

Demo di Jakarta

Hari Ini, 2 Anggota Brimob Pelindas Driver Ojol Affan Jalani Sidang Etik


Dua anggota Brimob disidang etik akibat tewasnya ojol Affan Kurniawan di Pejompongan. PTDH dan pidana menanti.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
CHOIRUL ANAM - Kompol Kosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat jalani sidang etik Divisi Propam Polri terkait tewasnya driver ojol Affan Kurniawan. 

Sudah ditetapkan sebagai pelanggar berat dan menjalani sidang etik.  

Divisi Propam Polri menemukan unsur pidana dalam tindakan mereka. Potensi sanksi: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana lanjutan3.

5 Anggota Kategori Pelanggaran Sedang

Aipda M. Rohyani

Briptu Danang

Bripda Mardin

Bharaka Jana Edi

Bharaka Yohanes David 

Duduk di bangku belakang saat kejadian. 

Masuk kategori pelanggaran sedang, namun tetap dalam radar penyidikan.

Diketahui, tujuh anggota Brimob yang diduga melindas driver ojek online, Affan Kurniawan (21).

Peristiwa rantis maut terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2025) malam.

Divpropam Polri telah melakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal pada Selasa (2/9/2025) kemarin.

Polri turut mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan