Kamis, 4 September 2025

Demo di Jakarta

Jejak Digital di Balik Aksi Anarkis: Delpedro Marhaen Terhubung dengan Blok Politik Pelajar

Delpedro Marhaen ditangkap atas dugaan penghasutan aksi anarkis pelajar. Polisi sebut ada jejak digital dan kolaborasi akun ekstrem.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi
Instagram @lokataru_foundation
AKSI PENANGKAPAN PAKSA - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dijemput paksa oleh polisi di tengah tuduhan penghasutan aksi anarkis pelajar. Penangkapan ini memicu perdebatan soal kriminalisasi aktivisme dan kebebasan sipil. 

"Sehingga, kami mencoba, masih mencoba penelitian penyidikan lebih lanjut, kami akan terus melakukan pemeriksaan, saat ini diruang pemeriksaan. Kami akan mencoba memastikan akun-akun ini terafiliasi dengan DMR berdasarkan hubungan daripada rekannya," terangnya.

Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Delpedro atas dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkis. 

"Melakukan upaya penangkapan terhadap Saudara DMR, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak 25 Agustus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa siang.

Ade Ary juga menyebut bahwa Delpedro diduga melakukan penghasutan ke anak di bawah umur.

"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan/atau merekrut serta memperalat anak," kata dia.

Ade Ary menambahkan, ajakan yang disampaikan Delpedro Marhaen bukan untuk demonstrasi damai, melainkan provokasi untuk melakukan aksi anarkis.

Atas tindakan itu, Delpedro terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 160 KUHP

Mengatur tentang penghasutan di muka umum untuk melakukan perbuatan pidana atau melawan kekuasaan umum.

Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU ITE No. 1 Tahun 2024  

Mengatur penyebaran informasi elektronik yang bohong dan menimbulkan kerusuhan atau keresahan di masyarakat.

Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Mengatur perekrutan, pemanfaatan, atau perlindungan anak yang terlibat dalam kegiatan berisiko atau melanggar hukum.

Sementara itu, untuk anak-anak yang ditangkap mereka menjalani tes urine dan konseling, lalu dikembalikan ke orang tua masing-masing setelah koordinasi dengan KPAI dan dinas terkait. 

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan