Demo di Jakarta
Jejak Digital di Balik Aksi Anarkis: Delpedro Marhaen Terhubung dengan Blok Politik Pelajar
Delpedro Marhaen ditangkap atas dugaan penghasutan aksi anarkis pelajar. Polisi sebut ada jejak digital dan kolaborasi akun ekstrem.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Glery Lazuardi
"Sehingga, kami mencoba, masih mencoba penelitian penyidikan lebih lanjut, kami akan terus melakukan pemeriksaan, saat ini diruang pemeriksaan. Kami akan mencoba memastikan akun-akun ini terafiliasi dengan DMR berdasarkan hubungan daripada rekannya," terangnya.
Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Delpedro atas dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkis.
"Melakukan upaya penangkapan terhadap Saudara DMR, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak 25 Agustus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa siang.
Ade Ary juga menyebut bahwa Delpedro diduga melakukan penghasutan ke anak di bawah umur.
"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan/atau merekrut serta memperalat anak," kata dia.
Ade Ary menambahkan, ajakan yang disampaikan Delpedro Marhaen bukan untuk demonstrasi damai, melainkan provokasi untuk melakukan aksi anarkis.
Atas tindakan itu, Delpedro terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 160 KUHP
Mengatur tentang penghasutan di muka umum untuk melakukan perbuatan pidana atau melawan kekuasaan umum.
Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU ITE No. 1 Tahun 2024
Mengatur penyebaran informasi elektronik yang bohong dan menimbulkan kerusuhan atau keresahan di masyarakat.
Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Mengatur perekrutan, pemanfaatan, atau perlindungan anak yang terlibat dalam kegiatan berisiko atau melanggar hukum.
Sementara itu, untuk anak-anak yang ditangkap mereka menjalani tes urine dan konseling, lalu dikembalikan ke orang tua masing-masing setelah koordinasi dengan KPAI dan dinas terkait.
Demo di Jakarta
Polisi Jelaskan Alasan Tangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen |
---|
Meski Penuh Kontroversi, IPW: Penangkapan Delpedro Marhaen Berdasarkan Bukti Kasus ITE |
---|
Kisah di Balik Lukisan Karya Sri Mulyani 17 Tahun Lalu yang Dijarah, Sosok Penjarah Terekam Kamera |
---|
Tak Sengaja Bertemu Uya Kuya, Jusuf Hamka Bongkar Kondisi sang Presenter usai Rumahnya Dijarah |
---|
Lokataru Bongkar Kontroversi Penangkapan Delpedro Marhaen: Larang HP hingga Matikan CCTV |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.