Jumat, 5 September 2025

Ijazah Jokowi

Mediasi Eks Wamendes vs Roy Suryo Cs Soal Ijazah Palsu Jokowi: Dua Orang Berujung Damai

Mediasi eks Wamendes Paiman Raharjo yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berujung damai.

Editor: Erik S
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Paiman Raharjo saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes), Paiman Raharjo sudah melakukan mediasi dengan 2 dari total 7 orang yang ia gugat atas tuduhan penyebaran fitnah dan berita bohong dugaan ijazah palsu Joko Widodo.

Kedua orang itu adalah Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto.

Mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berujung damai.

Baca juga: Roy Suryo Cs Khawatir jika Jokowi Cabut Laporan Kasus Ijazah Palsu: Jadi Antiklimaks

"Tentunya harapan kami dengan perdamaian ini, saya akan mencabut laporan perdata dan laporan pidana di Polda Metro Jaya," kata Paiman usai mediasi, Rabu (3/9/2025). 

Selain Bambang Hermanto, tergugat lainnya adalah ahli telematika Roy Suryo Notoprojo, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, dan Rismon Hasiholan Sianipar. 

Paiman menegaskan bakal melakukan mediasi dengan lima orang lainnya. Ia berharap lahir permohonan maaf. 

"Karena beliau (Roy Suryo dkk) belum mediasi dengan kita, kalau nanti ada permohonan maaf juga akan kami maafkan saja, karena kami ingin menjadi kawan-kawan yang baik," tuturnya. 

Mengingat, mediasi dengan 5 orang itu belum berlangsung, laporan Paiman kepada mereka di Polda Metro Jaya masih berjalan.

Dasar Gugatan Paiman

Dalam mengajukan gugatan itu, Paiman memberikan kuasanya pada firma hukum Farhat Abbas.

Gugatan tidak ditujukan untuk menguji keaslian ijazah, melainkan melindungi Jokowi.

Baca juga: Jumat Pagi, Rismon Sianipar dan Dua Terlapor Ijazah Palsu Jokowi Diperiksa di Polda Metro Jaya

Gugatan dilayangkan karena Paiman merasa dirugikan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Roy Suryo dan kawan-kawan.

“Dituduh fitnah keji pada bulan Mei-Juli 2025 di media sosial oleh para tergugat, dengan tuduhan fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial dan khalayak umum,” ujar Farhat.

“Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap penggugat,” kata Farhat dalam petitum permohonannya sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan