Kamis, 11 September 2025

Demo di Jakarta

Sosok Ibu Pencuri AC Rumah Uya Kuya, Hidup dengan Rp 30 Ribu Sehari, Rawat Cucu yang Disabilitas

Ibu tukang parkir pencuri AC rumah Uya Kuya diajukan restorative justice. Hidup miskin, rawat cucu disabilitas, tak berniat jahat.

|
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
PENJARAHAN RUMAH ANGGOTA DPR - Anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya bersama istrinya, Astrid Khairunnisha, saat berada di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (3/9/2025). Uya Kuya mengajukan restorative justice untuk satu terduga pelaku lansia dalam kasus penjarahan rumahnya bersamaan demonstrasi besar di Jakarta dan daerah lainnya, 30 Agustus 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam gelombang amarah dan penjarahan rumah komedian dan anggota DPR RI, Uya Kuya pasca demo, muncul satu sosok yang menggugah empati.

Seorang ibu tukang parkir berusia lanjut, tersangka pencurian AC, yang hidup dengan penghasilan Rp30 ribu sehari dan merawat cucunya yang tunawicara. 

Rumah Uya Kuya dijarah pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025, dan berlanjut hingga dini hari Minggu, 31 Agustus. 

Peristiwa ini terjadi di kediamannya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, sebagai buntut dari kemarahan publik terhadap video joget anggota DPR yang viral.

Sejumlah barang dijarah dari rumah Uya Kuya, seperti barang elektronik meliputi TV, AC, dispenser, perabotan rumah tangga, yaitu kursi, lemari, sepeda, pakaian, sapu lidi, alat makan, akta jual beli, surat-surat pribadi (sebagian ditemukan kembali oleh polisi), dan 12 ekor kucing ras, termasuk British Shorthair, ikut raib

Pasca penjarahan, kondisi rumah Uya Kuya berwarna putih itu terlihat kaca jendela pecah, pagar dan pintu jebol. Dinding penuh coretan cat semprot bertuliskan “Disita Rakyat” dan “Dari Rakyat untuk Rakyat” menghiasi dinding. Rumah nyaris kosong, hanya menyisakan puing dan kenangan keluarga yang hilang

Uya Kuya dan keluarganya hanya sempat menyelamatkan empat potong baju dan satu mobil saat evakuasi. 

Ia menyebut belum ada barang yang dikembalikan hingga 3 September, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

Beberapa hari pasca kejadian itu, di tengah proses hukum, Uya memilih jalur restorative justice, membuka ruang maaf dan keadilan sosial bagi mereka yang terpinggirkan.

Restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan sekadar penghukuman.

Restorative justice melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan tokoh masyarakat untuk mencari solusi bersama. Restorative Justice fokus pada memperbaiki kerugian dan trauma korban.

Upaya menempuh Keadilan Restorative bisa berupa permintaan maaf, pengembalian barang, kerja sosial, atau bentuk pemulihan lain. Upaya penyelesaian proses hukum ini cocok untuk kasus pidana ringan, anak, perempuan, atau pelaku dengan kondisi khusus.

Restorative justice diatur dalam Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 dan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020.  Berlaku untuk tindak pidana ringan dengan ancaman maksimal 3 bulan penjara atau denda tertentu.

Dalam kasus Uya Kuya, restorative justice diajukan karena tersangka adalah seorang ibu lanjut usia dengan kondisi ekonomi memprihatinkan, dan tidak memiliki niat jahat. Pendekatan ini membuka ruang bagi penyelesaian yang lebih manusiawi dan berkeadilan sosial.

Sosok Ibu Pencuri AC Rumah Uya Kuya

Uya Kuya mengajukan restorative justice atau penyelesaian kasus pidana di luar proses hukum pengadilan.

Pengajuan restorative justice dilakukan Uya usai datang menemui penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu (3/9/2025) sore.

Pengajuan restorative justice ditujukan terhadap seorang tersangka perempuan yang diamankan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur karena mencuri air conditioner (AC).

"Ternyata ada seorang terduga pelaku, ibu ibu, umurnya lebih tua dari saya tadi membawa AC di dalam rumah, indoor AC," kata Uya di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (3/9/2025).

Menurutnya kondisi sang ibu yang ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sebagai tersangka hidup dalam kondisi ekonomi memprihatinkan.

Sang ibu dan suaminya sehari-hari bekerja sebagai juru parkir, sementara seorang cucunya yang tinggal bersama merupakan seorang penyandang disabilitas tunawicara atau bisu.

"Dia tinggal dengan anaknya dan cucunya. Saya mengambil inisiatif, saya yang mengajukan restoratif justice. Jadi saya tanya apakah bisa ada metode restorative justice, (polisi) bilang bisa," ujarnya.

Uya menuturkan dengan pengajuan restorative justice, dia berharap sang ibu tidak harus menjalani proses hukum lebih lanjut ke pengadilan dan status tersangka dapat gugur.

Saat datang ke Polres Metro Jakarta Timur eks anggota grup Tofu tersebut juga sudah menemui sang ibu, hasilnya ibu tua itu menyatakan tidak berniat menjarah AC milik Uya.

"Saya sudah ikhlas. Ibu itu juga bilang dia cuma datang, bilang, denger denger ada yang lihat rumah saya, terus melihat ada AC tergeletak, dia sendiri tadi bilang enggak tahu ini barang apa," tuturnya.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur membenarkan Uya Kuya telah pengajuan restorative justice dalam kasus penjarahan rumah yang kasusnya kini dalam tahap penyelidikan.

Dalam kesempatan yang sama, Uya Kuya juga membantah kabar dirinya berada di luar negeri saat kericuhan terjadi hingga rumahnya di Jakarta Timur dijarah.

Ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Uya mengatakan informasi beredar di media sosial yang menyebut bahwa dirinya berada di luar negeri adalah hoaks atau tidak benar.

"Demi Allah saya enggak ke luar negeri. Jadi please lebih cerdas melihat (informasi), jangan tergering hoaks-hoaks di medsos," kata Uya di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (3/9/2025).

Beberapa hari terakhir, kata Uya banyak beredar kabar hoaks di media sosial terkait dirinya yang bertujuan mengiring opini publik.

Ia pun mengimbau publik agar lebih teliti dan tidak termakan hoaks, termasuk soal video di media sosial yang memperlihatkan dirinya sedang berjoget dengan narasi seolah-olah menantang kritik publik terkait tunjangan anggota DPR RI yang mendapat gaji Rp3 juta sehari.

"Ada video-video saya joget-joget gaji Rp3 juta segala macam itu yang menggiring, memanas-manasi seolah-olah. Intinya dilihat yang benar, apa itu video saya benar atau bukan," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan menuturkan berdasarkan pengajuan Uya mengajukan restorative justice terhadap seorang tersangka kasus.

"Satu aja, (tersangka) yang mengembalikan barang ke TKP," kata Dicky.

Sudah Dipulangkan 

Polisi menetapkan enam tersangka atas peristiwa penjarahan rumah anggota DPR RI sekaligus presenter Uya Kuya.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertofan.

"Enam orang (yang dinyatakan tersangka)," kata Dicky saat dikonfirmasi awak media, Rabu (3/9/2025).

Belasan orang yang sebelumnya diamankan, sembilan diantaranya dipulangkan. Salah satunya seorang ibu lanjut usia yang berprofesi tukang parkir yang mengambil AC dari rumah Uya Kuya

Ia dikembalikan setelah menempuh upaya restorative justice bersama Uya Kuya pada Rabu (3/9/2025).

"Delapan ya (yang dipulangkan) sama satu tadi (restorative justice). Jadi sembilan orang (yang dipulangkan)," ujar Dicky.

Sejauh ini pihaknya belum bisa membeberkan mengenai keenam tersangka penjarahan rumah Uya Kuya

"Nanti aja tunggu rilis. Sabar ya," lanjut Dicky. 

Kemudian polisi masih memburu pihak yang diduga menjadi provokator dalam aksi penjarahan tersebut.

"Masih diburu," tutur Dicky.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Uya Kuya Minta Ibu Tua Tersangka Penjarahan Rumahnya Tak Diproses Hukum, 

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan