Selasa, 9 September 2025

Demo di Jakarta

Momen Polisi Kompak Kenakan Peci Kawal Aksi Mahasiswa di Depan Gedung DPR RI

Personel kepolisian yang mengenakan peci karena berteparan dengan peringatan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
POLISI PAKAI PECI - Puluhan personel kepolisian tampak kompak mengenakan kopiah saat melakukan pengamanan aksi mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada yang berbeda saat personel polisi melakukan pengamanan aksi mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Puluhan personel kepolisian tampak kompak mengenakan peci.

Baca juga: Polisi Dalami Indikasi Aliran Dana untuk Aksi Pelajar dalam Kerusuhan Demo di Jakarta

Peci adalah penutup kepala tradisional yang umum dipakai oleh pria di Indonesia, terutama dalam konteks keagamaan, budaya, dan kenegaraan.

Peci juga dikenal dengan nama kopiah atau songkok, dan biasanya berbentuk oval, berwarna hitam, serta terbuat dari kain beludru atau laken.

Baca juga: PKB Dorong Pembentukan Tim Investigasi Independen Usut Demo Ricuh 25-31 Agustus

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut bahwa personel kepolisian yang mengenakan peci karena berteparan dengan peringatan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW.

Menurutnya petugas juga turut melaksanakan peringatan hari yang mulia ini.

"Oh iya karena tadi baru saja kami melaksanakan peringatan, peringatan Maulid Nabi jadi ini untuk lebih kita saling mengingatkan," tuturnya kepada wartawan.

Kombes Ade Ary mengingatkan pentingnya menjaga situasi keamanan.

Hal ini bisa terwujud dengan dukungan dari seluruh pihak bukan semata-mata hanya tugas kepolisian.

"Bahwa di hari yang baik ini, kita terus bersemangat menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif," imbuhnya.

Diketahui, Universitas Padjadjaran (Unpad) menggelar aksi damai di depan Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025) siang.

Adapun dalam aksi siang hari ini, mereka menuntut DPR RI untuk menagih tuntutan 17+8 yang sudah deadline pada hari ini.

Mereka meminta '17+8 tuntutan rakyat segera dipenuhi dalam waktu sepekan hingga 5 September. Sedangkan, 8 tuntutan sisanya, harus diselesaikan dalam setahun setelahnya.

Baca juga: Ribuan Fasilitas dan Peralatan Polda Metro Dirusak Saat Demo Anarkis, Kerugian Ratusan Miliar

Adapun tuntutan "17+8" tersebut yakni: 

1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tak ada kriminalisasi demonstran

2. Bentuk tim investigasi kematian Affan Kurniawan, dan semua demonstran yang menjadi korban aksi 25-31 Agustus

3. Bekukan kenaikan tunjangan, gaji, dan fasilitas baru anggota DPR

4. Publikasikan transparansi anggaran

5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota bermasalah

6. Pecat atau sanksi kader partai politik yang tidak etis dan memicu kemarahan publik

7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat

8. Libatkan kader partai dalam ruang-ruang dialog bersama publik

9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan

10. Hentikan tindakan represif dan kekerasan berlebihan aparat dalam mengawal demo

11. Tangkap dan proses hukum anggota atau aparat yang memerintahkan atau melakukan tindakan represif

12. TNI segera kembali ke barak

13. TNI tak boleh ambil alih fungsi Polri, tegakkan disiplin internal

14. Tak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi

15. Pastikan upah layak untuk buruh

16. Pemerintah segera ambil langkah darurat cegah PHK massal

17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah murah dan outsourcing

8 tuntutan tambahan jangka panjang hingga 31 Agustus 2026:

1. Bersihkan dan reformasi DPR besar-besaran; lakukan audit dan tinggikan syarat anggota DPR.

2. Reformasi partai politik; parpol harus mempublikasikan laporan keuangan, memastikan fungsi pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.

3. Reformasi sektor perpajakan dengan adil

4. Sahkan RUU Perampasan Aset

5. Reformasi kepolisian agar profesional dan humanis

6. TNI kembali ke barak

7. Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen lain

8. Tinjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan; mulai dari PSN, evaluasi UU Ciptaker, dan tata kelola Danantara.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan