Demo di Jakarta
Tim Advokasi Delpedro Marhaen Cs Sebut Polisi Sempat Ingin Sita Pakaian Dalam hingga Deodoran
Tim menduga penangkapan terhadap Delpedro cs ini merupakan bentuk kambing hitam atas ricuhnya sejumlah aksi atas tuduhan penghasutan.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Erik S
Polisi pun telah menetapkan Delpedro Marhaen bersama staf Lokataru Foundation sebagai tersangka.
Mereka dijerat pasal penghasutan, penyebaran berita bohong, serta pasal dalam UU Perlindungan Anak terkait dugaan mobilisasi pelajar dalam aksi demonstrasi.
Baca juga: Tim Advokasi Lokataru Sebut Polisi Tak Jelaskan Bukti Penghasutan yang Menyeret Delpedro Marhaen
Selain Delpedro, aktivis lainnya yang tercatat ditangkap adalah mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar. Ia ditangkap paksa Polda Metro Jaya saat hendak pulang ke Riau, Jumat (29/8/2025), usai mengikuti Munas IBEMPI di Bandung.
Ada pula Syahdan Husein, admin dari akun media sosial Gejayan Memanggil. Dia ditangkap paksa Polda Bali, Senin (1/9/2025) dengan tuduhan provokator aksi.
Polisi juga menangkap seorang Staf Lokataru Foundation bernama Muzaffar Salim terkait kasus penghasutan perbuatan aksi yang berujung perusakan.
Muzaffar ditangkap di kantin Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9/2025) dini hari ketika mendampingi Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen yang telah lebih dulu diringkus.
Demo di Jakarta
Rieke Diah Pitaloka Blak-blakan Sebut DPR RI Bisa Dibubarkan: Semua Balik Lagi ke Konstitusi |
---|
Polisi Tetapkan 12 Orang Sebagai Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya |
---|
Kasus Perusakan Kantor Polisi di Wilayah Hukum Jakarta Timur, 9 Orang Jadi Tersangka |
---|
Suara Tawa Lihat Foto Pernikahan Uya Kuya yang Dijarah, Sang Artis Minta Ini |
---|
Waketum NasDem Bicara Potensi PAW Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach: Ada Prosesnya di Mahkamah Partai |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.