Senin, 8 September 2025

Demo di Jakarta

Tim Advokasi Delpedro Marhaen Cs Sebut Polisi Sempat Ingin Sita Pakaian Dalam hingga Deodoran

Tim menduga penangkapan terhadap Delpedro cs ini merupakan bentuk kambing hitam atas ricuhnya sejumlah aksi atas tuduhan penghasutan.

Editor: Erik S
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
PENANGKAPAN DELPEDRO - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) pembela Delpedro cs, Fian Alaydrus (kanan) dan Nena (kiri) menggelar konferensi pers terkait perkembangan pendampingan penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen cs di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9/2025). Dia menjelaskan soal proses penggeledahan yang dilakukan di Kantor Lokataru Foundation hingga rumah orang tua Delpedro 

Polisi pun telah menetapkan Delpedro Marhaen bersama staf Lokataru Foundation sebagai tersangka.

Mereka dijerat pasal penghasutan, penyebaran berita bohong, serta pasal dalam UU Perlindungan Anak terkait dugaan mobilisasi pelajar dalam aksi demonstrasi.

Baca juga: Tim Advokasi Lokataru Sebut Polisi Tak Jelaskan Bukti Penghasutan yang Menyeret Delpedro Marhaen

Selain Delpedro, aktivis lainnya yang tercatat ditangkap adalah mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar. Ia ditangkap paksa Polda Metro Jaya saat hendak pulang ke Riau, Jumat (29/8/2025), usai mengikuti Munas IBEMPI di Bandung.

Ada pula Syahdan Husein, admin dari akun media sosial Gejayan Memanggil. Dia ditangkap paksa Polda Bali, Senin (1/9/2025) dengan tuduhan provokator aksi.

Polisi juga menangkap seorang Staf Lokataru Foundation bernama Muzaffar Salim terkait kasus penghasutan perbuatan aksi yang berujung perusakan.

Muzaffar ditangkap di kantin Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9/2025) dini hari ketika mendampingi Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen yang telah lebih dulu diringkus.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan