Minggu, 7 September 2025

Demo di Jakarta

Tim Advokasi Delpedro Marhaen Cs Sebut Polisi Sempat Ingin Sita Pakaian Dalam hingga Deodoran

Tim menduga penangkapan terhadap Delpedro cs ini merupakan bentuk kambing hitam atas ricuhnya sejumlah aksi atas tuduhan penghasutan.

Editor: Erik S
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
PENANGKAPAN DELPEDRO - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) pembela Delpedro cs, Fian Alaydrus (kanan) dan Nena (kiri) menggelar konferensi pers terkait perkembangan pendampingan penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen cs di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9/2025). Dia menjelaskan soal proses penggeledahan yang dilakukan di Kantor Lokataru Foundation hingga rumah orang tua Delpedro 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi disebut hendak menyita celana dalam hingga deodoran saat melakukan penggeledahan di kantor Lokataru Foundation usai penangkapan Delpedro Marhaen cs.

Hal itu dikatakan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) pembela Delpedro cs, Fian Alaydrus dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9/2025).

Awalnya, Fian mengatakan penggeledahan dilakukan oleh penyidik pada 4 September 2025. Saat itu, pihak keluarga dan rekan masyarakat sipil tengah menjenguk Delpedro cs.

Baca juga: Polisi Geledah Kantor Lokataru di Jakarta Timur, Perkuat Bukti Kasus Penghasutan yang Jerat Delpedro

"Jadi kami dapat kabar bahwa kantor Lokataru Foundation tengah sedang berlangsung penggeledahan. Coba ditahan juga tapi mereka sepertinya sudah mempersiapkan surat-surat dan juga menghubungi warga sekitar, RW begitu. Tapi begitu tim kami masuk, barang-barang sudah di lantai, sudah terjadi penggeledahan," kata Fian.

Lalu, Fian mengatakan pihaknya meminta agar proses penggeledahan dilakukan secara transparan sehingga pihaknya juga mencatat apa yang diambil oleh penyidik tersebut.

"Akhirnya, kalau ditanya nanti barang-barang apa saja, ada buku, ada spanduk peluncuran riset, ada kartu BPJS, ada kartu KRL. Jadi awalnya mau sampai ke celana dalam, sampai ke deodoran. Jadi dari proses itu kayaknya menurut kami, kami merasa ada hal yang mau dicari-cari," ucapnya.

"Karena memang sejak awal menurut kami ini dipaksakan tanpa bukti permulaan yang cukup," tuturnya.

Setelah itu, kata Fian, penggeledahan juga dilakukan di rumah orangtua Delpedro. Dari sana, polisi menyita sejumlah buku.

"Lagi-lagi, untuk barang-barang yang diambil adalah buku-buku bahkan yang tidak tahu apa keterkaitannya dengan proses tindak pidana yang dituduhkan kepada kawan-kawan kami ini," tuturnya.

Lebih lanjut, Fian menduga penangkapan terhadap Delpedro cs ini merupakan bentuk kambing hitam atas ricuhnya sejumlah aksi atas tuduhan penghasutan.

Penjelasan Polisi

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis, menyebut penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan terhadap kasus dugaan penghasutan yang menjerat Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen.

Baca juga: Polisi Ungkap Kalimat Hasutan yang Dilontarkan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen di Media Sosial

"Itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian penyidikan klaster enam (penghasutan) ini, tentunya dalam upaya kami melengkapi, dan menambah bukti-bukti yang diperlukan untuk proses penyidikan,” kata Putu dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025)

Namun ia menegaskan, hasil dari penggeledahan itu belum bisa disampaikan ke publik.

Putu mengatakan pihaknya akan lebih dulu mendata barang-barang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.

"Hasilnya masih belum, karena penyidik masih menyelesaikan upaya penggeledahan dan menginventarisir ulang barang-barang yang didapat untuk nanti dipergunakan dalam proses penyidikan," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan