Demo di Jakarta
Tim Advokasi Delpedro Marhaen Cs Sebut Polisi Sempat Ingin Sita Pakaian Dalam hingga Deodoran
Tim menduga penangkapan terhadap Delpedro cs ini merupakan bentuk kambing hitam atas ricuhnya sejumlah aksi atas tuduhan penghasutan.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi disebut hendak menyita celana dalam hingga deodoran saat melakukan penggeledahan di kantor Lokataru Foundation usai penangkapan Delpedro Marhaen cs.
Hal itu dikatakan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) pembela Delpedro cs, Fian Alaydrus dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9/2025).
Awalnya, Fian mengatakan penggeledahan dilakukan oleh penyidik pada 4 September 2025. Saat itu, pihak keluarga dan rekan masyarakat sipil tengah menjenguk Delpedro cs.
Baca juga: Polisi Geledah Kantor Lokataru di Jakarta Timur, Perkuat Bukti Kasus Penghasutan yang Jerat Delpedro
"Jadi kami dapat kabar bahwa kantor Lokataru Foundation tengah sedang berlangsung penggeledahan. Coba ditahan juga tapi mereka sepertinya sudah mempersiapkan surat-surat dan juga menghubungi warga sekitar, RW begitu. Tapi begitu tim kami masuk, barang-barang sudah di lantai, sudah terjadi penggeledahan," kata Fian.
Lalu, Fian mengatakan pihaknya meminta agar proses penggeledahan dilakukan secara transparan sehingga pihaknya juga mencatat apa yang diambil oleh penyidik tersebut.
"Akhirnya, kalau ditanya nanti barang-barang apa saja, ada buku, ada spanduk peluncuran riset, ada kartu BPJS, ada kartu KRL. Jadi awalnya mau sampai ke celana dalam, sampai ke deodoran. Jadi dari proses itu kayaknya menurut kami, kami merasa ada hal yang mau dicari-cari," ucapnya.
"Karena memang sejak awal menurut kami ini dipaksakan tanpa bukti permulaan yang cukup," tuturnya.
Setelah itu, kata Fian, penggeledahan juga dilakukan di rumah orangtua Delpedro. Dari sana, polisi menyita sejumlah buku.
"Lagi-lagi, untuk barang-barang yang diambil adalah buku-buku bahkan yang tidak tahu apa keterkaitannya dengan proses tindak pidana yang dituduhkan kepada kawan-kawan kami ini," tuturnya.
Lebih lanjut, Fian menduga penangkapan terhadap Delpedro cs ini merupakan bentuk kambing hitam atas ricuhnya sejumlah aksi atas tuduhan penghasutan.
Penjelasan Polisi
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis, menyebut penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan terhadap kasus dugaan penghasutan yang menjerat Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen.
Baca juga: Polisi Ungkap Kalimat Hasutan yang Dilontarkan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen di Media Sosial
"Itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian penyidikan klaster enam (penghasutan) ini, tentunya dalam upaya kami melengkapi, dan menambah bukti-bukti yang diperlukan untuk proses penyidikan,” kata Putu dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025)
Namun ia menegaskan, hasil dari penggeledahan itu belum bisa disampaikan ke publik.
Putu mengatakan pihaknya akan lebih dulu mendata barang-barang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.
"Hasilnya masih belum, karena penyidik masih menyelesaikan upaya penggeledahan dan menginventarisir ulang barang-barang yang didapat untuk nanti dipergunakan dalam proses penyidikan," ujarnya.
Demo di Jakarta
Rieke Diah Pitaloka Blak-blakan Sebut DPR RI Bisa Dibubarkan: Semua Balik Lagi ke Konstitusi |
---|
Polisi Tetapkan 12 Orang Sebagai Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya |
---|
Kasus Perusakan Kantor Polisi di Wilayah Hukum Jakarta Timur, 9 Orang Jadi Tersangka |
---|
Suara Tawa Lihat Foto Pernikahan Uya Kuya yang Dijarah, Sang Artis Minta Ini |
---|
Waketum NasDem Bicara Potensi PAW Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach: Ada Prosesnya di Mahkamah Partai |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.