Senin, 3 November 2025

Duduk Perkara Korupsi Alat Olahraga Bekasi: Kejaksaan Didesak Ungkap Aktor Intelektual

Kejari Bekasi periksa DPRD soal dugaan korupsi alat olahraga Rp4,7 miliar; publik tuntut ungkap aktor intelektual.

Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Duduk Perkara Korupsi Alat Olahraga Bekasi: Kejaksaan Didesak Ungkap Aktor Intelektual
NET
UCHOK SKY - Kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga Rp4,7 miliar di Dispora Kota Bekasi memasuki babak baru. Kejari periksa anggota DPRD, publik soroti aktor intelektual di balik proyek.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga senilai Rp4,7 miliar di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi memasuki babak baru. 

Setelah sejumlah anggota DPRD diperiksa sebagai saksi, sorotan publik kini tertuju pada keberanian Kejaksaan Negeri Bekasi dalam mengungkap aktor intelektual di balik proyek bermasalah tersebut. 

Desakan agar kasus ini diusut hingga ke akar-akarnya semakin menguat, menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait indikasi mark-up dan distribusi alat yang tidak sesuai prosedur.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari pengadaan alat olahraga oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi pada tahun anggaran 2023, dengan total anggaran mencapai Rp21,1 miliar dari APBD.

Proyek ini mencakup dua tahap: Tahap I sebesar Rp4,9 miliar dan Tahap II sebesar Rp4,3 miliar, yang bersumber dari dana bagi hasil pajak.

Pengadaan dilakukan melalui pihak ketiga, yaitu PT Cahaya Ilmu Abadi, untuk pengadaan alat seperti bola sepak, raket, meja pingpong, dan lainnya.

Inspektorat Kota Bekasi menemukan indikasi mark-up harga yang signifikan. Contohnya, bola sepak yang seharusnya seharga Rp80.000 dijual dengan harga Rp395.000.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp4,7 miliar dalam pengadaan tahap I dan II.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi kemudian menetapkan tiga tersangka utama:

AZ (Ahmad Zarkasih) – Mantan Kepala Dispora, kini menjabat Kepala Dinas Ketenagakerjaan

MAR – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek

M – Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi sebagai pelaksana kegiatan

Ketiga tersangka telah ditahan di Lapas Bulak Kapal untuk proses penyidikan selama 20 hari.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap anggota DPRD Kota Bekasi, termasuk Wakil Ketua I DPRD Nuryadi Darmawan, untuk mendalami dugaan keterlibatan dalam proses penganggaran dan distribusi alat.

Kejari menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan dan pendalaman terhadap aktor intelektual di balik proyek ini terus dilakukan.

Pemeriksaan terhadap Nuryadi, yang juga politisi Fraksi PDI Perjuangan, dilakukan pada akhir Agustus lalu bersama empat anggota dewan lainnya: Oloan Nababan, Arif Rahman Hakim, Muhammad Kamil, dan Ahmad Faisyal Hermawan (anggota DPRD Jabar). 

Kelimanya diperiksa selama tujuh jam terkait dugaan keterlibatan dalam proses penganggaran maupun distribusi alat olahraga penunjang masyarakat. 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat sebelumnya menemukan adanya lebih bayar pada pengadaan tahap pertama dan kedua di 2023. 

Dari hasil penyelidikan, mantan Kepala Dispora Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih, telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, MAR dan M. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menegaskan pemeriksaan saksi dewan dilakukan untuk memastikan apakah ada penyalahgunaan kewenangan dalam proses persetujuan anggaran. 

“Pemeriksaan ini merupakan langkah lanjutan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat,” ujarnya. 

Namun, pemeriksaan ini menuai sorotan publik. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai Kejari Kota Bekasi belum berani menyentuh aktor intelektual yang sesungguhnya berada di balik proyek bermasalah tersebut. 

“Kejaksaan Agung harus ambil alih kasus ini karena hingga kini penyidik Pidsus belum berani menyentuh aktor intelektual di balik proyek miliaran tersebut,” tegas Uchok, Minggu (7/9/2025). 

Menurut Uchok, keragu-raguan Kejari muncul karena institusi ini berada dalam lingkaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sehingga ada potensi konflik kepentingan.

Ia menyoroti bahwa proyek dengan nilai hampir Rp10 miliar ini tidak mungkin berjalan tanpa arahan politik. 

“Kalau proyek besar seperti ini, biasanya kepala OPD nunggu arahan. Pertanyaannya: siapa yang beri lampu hijau proyek ini?” ujarnya.

Lebih jauh, Uchok mendesak agar Kejagung mengambil alih atau setidaknya melakukan supervisi, jika Kejari tidak berani memanggil pihak legislatif maupun eksekutif yang diduga ikut menikmati uang korupsi.

Ia juga menyinggung adanya video dan aksi demonstrasi masyarakat yang sebelumnya sudah menyoroti keterlibatan sejumlah anggota DPRD. 

“Kalau benar Kejaksaan sudah pegang bukti kuat, mustahil tidak ada satu pun nama dari legislatif yang disebut para tersangka,” tambahnya.

Uchok mengingatkan agar Kejaksaan tidak “masuk angin” dalam penanganan kasus ini. 

“Kita harus mengawal dan mengawasi proses hukumnya agar kasus tersebut terungkap hingga ke akar-akarnya,” tandasnya.

Kasus ini menimbulkan pukulan keras bagi citra lembaga legislatif dan eksekutif Kota Bekasi

Publik kini menunggu apakah penegak hukum berani menyeret aktor-aktor besar di balik proyek pengadaan alat olahraga senilai Rp4,7 miliar tersebut, atau justru berhenti di level teknis semata. 

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved