Polisi Gadungan di Bekasi Tak Hanya Tipu Uang, Sempat Bawa Lari Istri Orang hingga Picu Perceraian
Seorang Polisi gadungan di Bekasi diduga sempat memiliki hubungan terlarang dengan istri orang hingga menyebabkan perceraian.
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Aksi Widadi (59), pria yang menyamar sebagai polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) di Bekasi, Jawa Barat, bukan hanya merugikan korban secara materi.
Polisi gadungan ini juga diduga sempat memiliki hubungan terlarang dengan istri orang hingga menyebabkan perceraian.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan laporan masyarakat yang masuk tidak hanya soal penipuan uang dengan modus bisa membantu CPNS maupun mengurus perkara.
Ada pula cerita soal rumah tangga orang yang hancur karena ulah pelaku.
"Bahkan ada peristiwa di Sukatani, dia bawa lari istri orang sampai cerai gara-gara dia. Dia terus menggoda istri orang sempat diajak pergi perempuannya,” ungkap Mustofa kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Selama beraksi, Widadi kerap memperkenalkan diri sebagai anggota Polri dengan pangkat AKP.
"Kenalnya pas di jalan atau memang saling kenal. Karena si pelaku selalu mengaku polisi dengan pangkat AKP. Istilahnya katanya bisa menolong semua perkara, di Polres, masukin PNS, ngurusin proyek. Dia menjanjikan itu," kata Mustofa.
Dari laporan yang sudah diterima, sejauh ini ada tiga korban yang resmi melapor dengan total kerugian sekitar Rp 80 juta. Namun, Mustofa memastikan jumlah korban sebenarnya lebih banyak.
"Korban yang sementara sudah melaporkan tiga orang. Tapi korban lain juga banyak, sementara kita suruh melapor," tuturnya.
Untuk memperkuat penyamarannya, pelaku membeli atribut polisi palsu dari Pasar Pramuka. Seragam hingga kartu tanda anggota (KTA) dibuat berkali-kali dengan nomor registrasi berbeda.
"Dia beli baju di Pasar Pramuka, beli baju, bikin KTA. Membagi KTA beda-beda. Karena dia terlalu lama menipu, ada yang NRP 63 ada juga yang NRP tahun 66. Setiap kali KTA mati, dia bikin baru," beber Mustofa.
Baca juga: Bermodal Seragam Rp300 Ribu, Polisi Gadungan Berpangkat AKP Tipu Warga Bekasi Sejak 2013
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil tipu daya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari hingga gaya hidup.
"Kalau kerugian yang dari tiga orang, 80-an juta. Buat gaya hidup sama keperluan dia," ucap Mustofa.
Polisi menjerat Widadi dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan serta penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
| Hujan dan Kesepian Iringi Nikita Mirzani Jelang Pembacaan Vonis di Pengadilan, Keluarga Tak Jemput |
|
|---|
| Merajut, Mengaji, dan Membuat Jamu: Rutinitas Nikita Mirzani di Balik Tembok Rutan Pondok Bambu |
|
|---|
| Kondisi Rumah Nikita Mirzani Jelang Vonis atas Tuntutan 11 Tahun: Dua Mobil Diam |
|
|---|
| Ketua RT Ungkap Kebiasaan Nikita Mirzani: Rajin Bayar Zakat, Pernah Bagi-bagi Uang untuk Ojol |
|
|---|
| Jelang Sidang Vonis di PN Jaksel, Rumah Nikita Mirzani Dijaga Ketat Tiga Pria Berbadan Tegap |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.