Kamis, 18 September 2025

Polisi Gadungan di Bekasi Tak Hanya Tipu Uang, Sempat Bawa Lari Istri Orang hingga Picu Perceraian

Seorang Polisi gadungan di Bekasi diduga sempat memiliki hubungan terlarang dengan istri orang hingga menyebabkan perceraian.

|
Warta Kota/Rendy Rutama
POLISI GADUNGAN - Wajah seorang pria bernama Widadi (59) yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi, karena menipu sejumlah orang dengan dalih sebagai anggota Polri berpangkat AKP. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Aksi Widadi (59), pria yang menyamar sebagai polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) di Bekasi, Jawa Barat, bukan hanya merugikan korban secara materi. 

Polisi gadungan ini juga diduga sempat memiliki hubungan terlarang dengan istri orang hingga menyebabkan perceraian.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan laporan masyarakat yang masuk tidak hanya soal penipuan uang dengan modus bisa membantu CPNS maupun mengurus perkara. 

Ada pula cerita soal rumah tangga orang yang hancur karena ulah pelaku.

"Bahkan ada peristiwa di Sukatani, dia bawa lari istri orang sampai cerai gara-gara dia. Dia terus menggoda istri orang sempat diajak pergi perempuannya,” ungkap Mustofa kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

Selama beraksi, Widadi kerap memperkenalkan diri sebagai anggota Polri dengan pangkat AKP. 

"Kenalnya pas di jalan atau memang saling kenal. Karena si pelaku selalu mengaku polisi dengan pangkat AKP. Istilahnya katanya bisa menolong semua perkara, di Polres, masukin PNS, ngurusin proyek. Dia menjanjikan itu," kata Mustofa.

Dari laporan yang sudah diterima, sejauh ini ada tiga korban yang resmi melapor dengan total kerugian sekitar Rp 80 juta. Namun, Mustofa memastikan jumlah korban sebenarnya lebih banyak.

"Korban yang sementara sudah melaporkan tiga orang. Tapi korban lain juga banyak, sementara kita suruh melapor," tuturnya.

Untuk memperkuat penyamarannya, pelaku membeli atribut polisi palsu dari Pasar Pramuka. Seragam hingga kartu tanda anggota (KTA) dibuat berkali-kali dengan nomor registrasi berbeda.

"Dia beli baju di Pasar Pramuka, beli baju, bikin KTA. Membagi KTA beda-beda. Karena dia terlalu lama menipu, ada yang NRP 63 ada juga yang NRP tahun 66. Setiap kali KTA mati, dia bikin baru," beber Mustofa.

Baca juga: Bermodal Seragam Rp300 Ribu, Polisi Gadungan Berpangkat AKP Tipu Warga Bekasi Sejak 2013

Dari hasil pemeriksaan, uang hasil tipu daya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari hingga gaya hidup. 

"Kalau kerugian yang dari tiga orang, 80-an juta. Buat gaya hidup sama keperluan dia," ucap Mustofa.

Polisi menjerat Widadi dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan serta penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan