Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN
Kata Danpomdam Jaya soal Sanksi Pemecatan pada Oknum TNI AD, Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Danpomdam Jaya menyebut pemecatan 2 oknum TNI AD yang jadi tersangka kasus pembunuhan Kacab Bank BUMN menunggu putusan dari pengadilan militer.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) Jaya, Kolonel Corps Polisi Militer (Cpm) Donny Agus Priyanto buka suara terkait kemungkinan sanksi pemecatan pada dua oknum TNI yang menjadi tersangka kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap Kepala Cabang Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (MIP).
Mohamad Ilham Pradipta (MIP) sebelumnya ditemukan meninggal dunia di Desa Cilangkara, Serang Baru, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/8/2025).
Sebelum meninggal, diduga MIP menjadi korban penculikan oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK).
Dari 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan MIP ini, dua di antaranya adalah oknum TNI AD yakni Sersan Kepala (Serka) berinisial N, dan kedua Kopral Dua (Kopda) berinisial FH.
Keduanya merupakan anggota TNI AD yang berasal dari Detasemen Markas di Kopassus.
Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto mengatakan, meski kedua oknum TNI itu sudah menjadi tersangka, sanksi pemecatan kepada mereka ini baru bisa diberikan setelah melalui proses pengadilan militer.
Karena menurut Donny, yang memiliki wewenang untuk melakukan pemecatan kepada anggota TNI yang terlibat kasus pidana adalah pengadilan militer.
Hingga kini kasus tindak pidana penculikan dan pembunuhan yang menjerat Kopda FH dan Serka N ini masih dalam tahap penyidikan.
Sehingga masih harus melalui mekanisme lainnya hingga nanti pengadilan militer bisa memutuskan apakah mereka bisa diberi sanksi pemecatan atau tidak.
"Kalau terkait dengan masalah sanksi pemecatan tentunya ada mekanisme yang harus ditempuh dan ini kita sedang masih dalam tahapan di kegiatan penyidikan."
"Adapun untuk mekanisme pemecatan itu nanti merupakan kewenangan dari pengadilan militer, apakah yang bersangkutan ini diberikan hukuman tambahan pemecatan atau tidak."
Baca juga: Sosok Serka N dan Kopda FH dari Kopassus Terlibat Pembunuhan Kacab Bank, Prajurit Bermasalah
"Jadi merupakan kewenangan dari pengadilan," kata Donny dalam konferensi persnya bersama Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Diketahui dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN ini, Serka N berperan menjadi penghubung tersangka JP untuk mencarikan tim penculik.
Selanjutnya Serka N menelpon Kopda FH untuk mencari orang.
Kopda FH ini juga sudah kenal dengan tersangka lain yakni EW.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.