Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN
Penculikan Kacab Bank BUMN: Polisi Sebut Korban Acak dari Kartu Nama, Tapi Bukti Bicara Lain
Korban belum meninggal saat dibuang. Polisi bilang acak, tapi 15 tersangka dan skema rapi bicara lain. Ada yang disembunyikan?
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Utama
- Polisi sebut korban dipilih acak dari kartu nama, tapi bukti tunjukkan skema terencana.
- Korban diculik, dipukuli, dan dibuang dalam kondisi masih hidup ke area sepi di Bekasi.
- 15 tersangka terbagi dalam 4 klaster: perencana, eksekutor, penganiaya, dan pendana.
- Oknum TNI terlibat, salah satunya memberi Rp45 juta sebagai bayaran penculikan.
- Korban meninggal akibat kehabisan oksigen setelah dibuang dalam kondisi lemas.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37).
Dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum, Selasa (16/9/2025), Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebut korban dipilih secara acak, hanya berdasarkan selembar kartu nama.
“Kacab Bank ini dijadikan korban, ini dipilihnya secara random dan para tersangka ini punya kartu namanya saja awalnya, jadi tidak ada yang kenal dengan korban,” ujar Wira.
Namun, pernyataan itu menimbulkan tanda tanya besar.
Sebab, fakta-fakta yang terungkap dalam penyidikan justru menunjukkan adanya skema penculikan yang terstruktur, melibatkan dana operasional, pembagian peran, dan transaksi pembayaran.
Baca juga: 2 Oknum Anggota TNI Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Ini Identitasnya
Dari Kartu Nama ke Eksekusi Terencana

Penyidikan mengungkap bahwa tersangka C alias Ken adalah otak perencana yang memiliki akses terhadap data rekening dormant—rekening nasabah bank yang tidak aktif dan berpotensi disalahgunakan.
Ia menggandeng DH, yang berperan sebagai penghubung lapangan, untuk menyusun rencana penculikan secara sistematis.
Tujuannya bukan sekadar menculik, melainkan memaksa korban menggunakan otoritasnya sebagai kepala cabang bank untuk memindahkan dana ke rekening penampung yang telah disiapkan.
Karena beberapa kepala cabang sebelumnya menolak bekerja sama, mereka beralih ke metode paksa—dan Ilham Pradipta menjadi target setelah DH menerima selembar kartu nama dari rekannya.
“Berdasarkan keterangan saudara DH, ini merupakan salah satu orang yang mencari dan dia juga minta kepada temannya kira-kira apakah ada kenalan Kacab Bank, dan temannya hanya memberikan kartu nama sehingga dari situ dilakukan pembuntutan,” jelas Wira.
15 Tersangka, 4 Klaster, dan Skema Terstruktur
Polda Metro Jaya menetapkan 15 tersangka, terbagi dalam empat klaster peran:
Perencana:
- C alias Ken, DH, AAM, JP — menyusun strategi, mengatur tim, dan menyiapkan dana operasional.
Eksekutor lapangan:
- EW alias Eras, REH, JRS, AT, EWB — menyergap, melilit lakban, dan memindahkan korban.
Penganiaya dan pembuang jasad:
- JP, MU, DSG — memindahkan korban ke Fortuner dan membuang jasad ke Bekasi.
Pendanaan dan logistik:
- Kopda FH, Serka N, EG (buron) — memberi dana Rp45 juta, mengatur kendaraan, dan ikut membuang korban.
Struktur ini memperlihatkan bahwa setiap pelaku memiliki peran spesifik, dari pengintaian hingga eksekusi. Fakta ini bertolak belakang dengan klaim bahwa korban dipilih secara acak.
Kronologi Kekerasan: Korban Masih Hidup Saat Dibuang
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengungkap bahwa Ilham Pradipta belum meninggal saat dibuang ke area persawahan di Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Korban awalnya diculik menggunakan mobil Avanza putih oleh klaster penculikan yang dipimpin EW alias Eras. Karena melakukan perlawanan, Ilham dipukuli, dilakban, dan diikat.
“Benar saat di mobil Avanza terjadi pemukulan yang dilakukan oleh tim penculik, korban dilakban kemudian diikat sambil melakukan perlawanan karena tidak menuruti tersangka,” ujar Abdul Rahim.
Baca juga: Makam Diplomat Muda Arya Daru Pangayunan Diacak-acak, Amplop Misterius Muncul di Rumah Duka
Setelah itu, korban diserahkan kepada tersangka JP di bawah flyover Kemayoran, lalu dipindahkan ke mobil Fortuner hitam. Di sana, pemukulan berlanjut hingga korban lemas.
“Tim dari JP ini yang melakukan penjemputan dan melakukan pemukulan sampai korban lemas, korban diikat tangannya dan kemudian dilakban matanya,” paparnya.
Dalam kondisi tak berdaya, korban dibuang ke lokasi sepi dan jauh dari pemukiman. Para tersangka mengaku bahwa saat dibuang, Ilham masih bergerak, namun sangat lemas. Ia akhirnya meninggal dunia akibat kehabisan oksigen.
“Jadi itu bukan tempat umum, tempat tertutup sepi di lapangan jauh dari pemukiman,” ujar Abdul Rahim.
Transaksi Bayaran dan Peran Oknum TNI

Salah satu fakta yang memperkuat dugaan perencanaan adalah adanya transaksi Rp45 juta dari oknum TNI Kopda FH kepada pelaku eksekusi. Uang tersebut disebut sebagai bayaran untuk menculik dan menyerahkan korban kepada “tangan kanan bos”.
Polisi juga menyita uang Rp40 juta dari FH, meski belum dijelaskan apakah itu bagian dari transaksi yang sama atau dana lain yang terkait dengan tindak pidana.
Jaringan dan Motif Belum Terungkap Penuh
Dua oknum Kopassus berpangkat Serka dan Kopda kini ditahan di Pomdam Jaya. Satu tersangka berinisial EG masih buron. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 328 Ayat 3 KUHP tentang penculikan yang mengakibatkan kematian.
Sementara itu, penyidik masih mendalami nilai dana rekening dormant yang menjadi sasaran serta kemungkinan keterlibatan jaringan kejahatan keuangan yang lebih luas.
Baca juga: Pistol yang Bunuh Zetro Purba Milik Polisi Peru, Hilang pada Tahun 2016
Di Balik Narasi Resmi
Jika korban benar-benar dipilih secara acak, mengapa ada pembuntutan, pembagian peran, transaksi bayaran, dan struktur klaster? Apakah narasi “random” hanya gambaran awal dari pemilihan target, sementara eksekusinya jelas terencana?
Kasus ini membuka celah gelap antara sistem perbankan, data dormant, dan potensi penyalahgunaan otoritas.
Publik berhak tahu: apakah Ilham Pradipta korban kebetulan, atau bagian dari skema yang lebih besar dan terstruktur?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.