Demo di Jakarta
Haris Azhar Minta Polisi Hentikan Kasus Delpedro Marhaen Cs, Ini Alasannya
Delpedro diduga melakukan penghasutan terhadap massa untuk turun aksi unjuk rasa berujung kericuhan.
Menurutnya, Delpedro tidak mendapatkan akses untuk menulis, sedangkan dia ingin menyelesaikan tesisnya.
Keluarga sejatinya baru tahu tentang Delpedro dari teman-temannya, bukan dari kepolisian, terlebih keluarga juga saat ini dipersulit untuk menjenguk Delpedro di tahanan.
"Baru hari ini lagi kami dipersulit untuk masuk, harus ada izin dari penyidik. Delpedro dan kawan-kawan tidak bersalah, jika memang tidak bersalah, tolong segera lepaskan, harus segera dilepaskan karena mereka memiliki hak asasi manusia," tuturnya.
Baca juga: Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Tulis Surat Dari Rutan Polda Metro Jaya, Tegaskan Tak Menyesal
Diketahui, polisi telah menahan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama tersangka lainnya.
Mereka saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat pasal penghasutan, penyebaran berita bohong, serta pasal dalam UU Perlindungan Anak terkait dugaan mobilisasi pelajar dalam aksi demonstrasi.
Selain Delpedro, aktivis lainnya yang tercatat ditangkap adalah mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar. Ia ditangkap paksa Polda Metro Jaya saat hendak pulang ke Riau, Jumat (29/8/2025), usai mengikuti Munas IBEMPI di Bandung.
Ada pula Syahdan Husein, admin dari akun media sosial Gejayan Memanggil. Dia ditangkap paksa Polda Bali, Senin (1/9/2025) dengan tuduhan provokator aksi.
Polisi juga menangkap seorang Staf Lokataru Foundation bernama Muzaffar Salim terkait kasus penghasutan perbuatan aksi yang berujung pengrusakan.
Muzaffar ditangkap di kantin Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9/2025) dini hari ketika mendampingi Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen yang telah lebih dulu diringkus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/PENAHAN-AKTIVIS-Pendiri-Lokataru-Foundation-Haris-Azhar-meminta-kepolisian.jpg)