Jumat, 10 Oktober 2025

Dua Pria di Bekasi Ditangkap Polisi Usai Simpan Sabu dan Ganja 1,5 Kilogram di Rumah Kontrakan

Drihanta menjelaskan, penangkapan MI dan SSM berawal dari laporan masyarakat soal aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut

net/google
ILUSTRASI SABU - Dua pria di Bekasi berinisial MI (28) dan SSM (24) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota.  Keduanya kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dan ganja seberat total 1,5 kilogram di wilayah Harapan Jaya, Bekasi Utara, Selasa (7/10/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI — Dua pria di Bekasi berinisial MI (28) dan SSM (24) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota. 

Keduanya kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dan ganja seberat total 1,5 kilogram di wilayah Harapan Jaya, Bekasi Utara, Selasa (7/10/2025).

Penangkapan dilakukan saat petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.

"Ditangkap di dalam sebuah rumah saat petugas melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Kepala Bagian Operasional Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKP Drihanta, Rabu (8/10/2025).

Drihanta menjelaskan, penangkapan MI dan SSM berawal dari laporan masyarakat soal aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. 

Baca juga: Polisi Amankan Dua Pengedar Narkotika di Bekasi Utara, 1,567 Gram Ganja dan Sabu Disita

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu dan ganja siap edar.

"Barang bukti antara lain 24 plastik klip kecil berisi sabu seberat 11,49 gram, satu bungkus plastik klip berukuran sedang berisi 1,10 gram sabu, beberapa paket ganja siap edar dengan berat beragam, timbangan digital, dan dua ponsel," ungkapnya.

Total barang bukti yang disita dari tangan kedua pelaku mencapai 1,5 kilogram. 

Polisi menduga barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Bekasi dan sekitarnya.

Kini, MI dan SSM telah ditahan di rumah tahanan Polres Metro Bekasi Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

"Keduanya dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," kata Drihanta.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved