Sabtu, 11 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Penyidik Polda Metro Serahkan Tahap 1 Berkas Perkara Dugaan Penghasutan Demo Ricuh

Tersangka dalam kasus ini antara lain Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar, RAP, dan Figha Lesmana.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PERKARA PENGHASUTAN - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengungkap berkas perkara dugaan penghasutan ricuh demo naik tahap 1. Hal itu disampaikan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/9/2025). 

Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menegaskan pentingnya rasa keadilan yang dijunjung tinggi dalam setiap proses penegakan hukum.

Menurutnya setiap proses dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

"Jadi kami memastikan apa yang penyelidik dan penyidik lakukan semuanya berpatokan dan berpedoman pada SOP dan aturan yang berlaku, secara proporsional dan secara profesional," tuturnya.

Di samping itu, permohonan penangguhan penahanan sudah diterima dan saat ini penyidik terus melakukan analisa, melakukan asesmen. 

Brigjen Ade Ary berujar bahwa penyidik yang akan mempertimbangkan hal tersebut.

Diketahui, sejumlah aktivis yang saat ini ditahan polisi terkait demonstrasi Agustus lalu resmi mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (3/10/2025). 

Ada empat orang aktivis yang mengajukan Praperadilan, di antaranya Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan Mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar.

Baca juga: Haris Azhar Minta Polisi Hentikan Kasus Delpedro Marhaen Cs, Ini Alasannya

Mereka ingin menguji keabsahan proses penegakan hukum, termasuk penetapan status tersangka yang dilakukan kepolisian terhadap mereka.

Dalam perkara ini, pihak Tergugat atau Termohon ialah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) saat ini telah mendaftarkan permohonan Praperadilan para aktivis demonstran yang beberapa waktu lalu ditangkap dan kini ditahan oleh Polda Metro Jaya,” kata perwakilan TAUD sekaligus pengacara publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Afif Abdul Qoyim di PN Jakarta Selatan usai mengajukan permohonan, Jumat (3/10/2025).

Afif mengatakan, permohonan praperadilan tersebut telah diregistrasi oleh panitera PN Jakarta Selatan.

Kata Afif, pihak mereka akan menunggu panggilan dari pengadilan terkait jadwal persidangan.

Selain itu, menurutnya, proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dalam kasus ini, terutama penyitaan, dinilai ugal-ugalan.

Ia juga menyoroti kurangnya pengawasan pengadilan dalam proses penggeledahan yang dilakukan polisi.

“Kami saat ini tinggal menunggu panggilan dari pengadilan untuk menguji terkait keabsahan penangkapan dan juga penahanan, termasuk juga persoalan mengenai penyitaan yang menurut kami sangat ugal-ugalan, juga soal penggeledahan yang miskin pengawasan dari institusi yudisial,” pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved