Selasa, 14 Oktober 2025

Bareskrim Asistensi Kasus Terapis 14 Tahun Tewas di Pejaten, Diduga Korban Eksploitasi-TPPO

RTA (14) tewas di Pejaten, diduga korban eksploitasi anak dan TPPO. Polisi selidiki denda Rp50 juta serta asal perekrutan korban.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi
TribunJakarta.com
TERAPIS TEWAS - Terapis muda ditemukan tewas di lahan kosong kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan. Kasus ini diduga terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Sejauh ini diduga ada tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di balik perekrutan tempat korban bekerja.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicholas Ary Lilipaly akan menelusuri dugaan TPPO tersebut.

"Jadi kita masih tetap melakukan penyelidikan. Kita menggunakan Pasal eksploitasi anak, TPPO, Pasal 2 UU TPPO dan juga UU perlindungan anak. Jadi kita pastikan dulu, pada saat dia mendaftar itu bagaimana, dia menggunakan identitasnya dia yang sesungguhnya atau tidak," kata Nicholas kepada wartawan, Minggu (12/10/2025).

Dari keterangan keluarga, korban disebut harus membayar denda hingga Rp50 juta jika keluar dari tempat kerjanya tersebut.

Nicholas mengatakan keterangan tersebut masih dilakukan pendalaman oleh pihaknya dengan memeriksa 15 orang saksi mulai dari rekan kerja hingga pihak manajemen perusahaan korban.

"Jadi kita terus menerima informasi itu dan kita lakukan penyelidikan secara mendalam terkait informasi yang diberikan keluarga korban dalam hal ini adalah kakak korban itu sendiri," ucapnya.

Di sisi lain, Nicholas mengatakan pihaknya juga masih menunggu hasil autopsi dari laboratorium forensik (labfor) guna memastikan penyebab kematian korban.

Dugaan Eksploitasi 

Teka teki seorang pekerja terapis wanita inisial RTA di Pejaten Jakarta Selatan mulai terungkap.

Kakak korban RTA, Fahrul Rozi mengungkap curhatan adiknya diminta membayar uang.

Uang tersebut sebagi denda keluar di tempat spa.

"Intinya kalau mau keluar dari kerjaan harus bayar denda Rp 50 juta," ucap Fahrul kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Fahrul mengungkap bahwa adiknya sempat dilarang agar tidak bekerja jauh.

Namun larangan tersebut tidak digubris oleh korban.

"Adik saya kekeh mau krja, mau mandiri, mau buktiin bisa bikin mamah senang sukses gitu terus jawabannya," ungkapnya.

Awalnya keluarga mengira korban RTA hanya akan bekerja wilayah Indramayu.

Hanya saja ternyata korban bekerja di Jakarta sesuai keinginannya.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved