Jakarta Terapkan Larangan Makan Daging Anjing dan Kucing, Pakar: Cegah Penyebaran Penyakit Menular
Kebijakan ini sesuai dengan nilai agama mayoritas masyarakat sekaligus mendukung prinsip animal welfare yang tolak kekerasan terhadap hewan peliharaan
Ringkasan Berita:
- Dari sisi kesehatan, langkah ini dinilai strategis untuk melindungi masyarakat dari ancaman zoonosis atau penyakit yang menular dari hewan ke manusia.
- Selain rabies, ada pula penyakit lain yang mengintai seperti helminthiasis (infeksi cacing), salmonellosis, dan campylobacteriosis.
- Rantai distribusi daging anjing dan kucing selama ini tidak melalui pengawasan otoritas veteriner resmi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) yang melarang konsumsi daging anjing dan kucing tengah menjadi perhatian luas. Dari sisi kesehatan, langkah ini dinilai strategis untuk melindungi masyarakat dari ancaman zoonosis atau penyakit yang menular dari hewan ke manusia.
Baca juga: Francine PSI Dukung Gubernur Pramono Terbitkan Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing
Langkah pelarangan ini bukan hanya soal etika terhadap hewan tetapi juga soal tanggung jawab terhadap kesehatan publik dan keamanan pangan di kota besar seperti Jakarta.
Dokter dan Ahli Epidemiologi Global, Dicky Budiman menilai konsumsi daging anjing dan kucing menyimpan banyak bahaya tersembunyi. Tidak hanya dari sisi kebersihan dan rantai pasok yang tidak jelas, tetapi juga dari sisi potensi penularan penyakit mematikan.
“Jelas bahwa konsumsi daging, anjing, dan kucing ini berisiko tinggi terhadap penularan berbagai penyakit infeksi menular. Terutama karena risiko zoonosis langsung seperti rabies. Virus rabies terdapat pada air liur hewan terinfeksi,” ujar Dicky kepada Tribunnews, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, proses pemotongan hewan yang tidak mengikuti standar veteriner membuat risiko penularan semakin besar. Luka kecil di tangan penjagal misalnya bisa menjadi pintu masuk virus rabies yang sangat mematikan jika tidak segera ditangani.
Selain rabies, ada pula penyakit lain yang mengintai seperti helminthiasis (infeksi cacing), salmonellosis, dan campylobacteriosis, yang semuanya berawal dari konsumsi daging hewan yang tidak terjamin kebersihannya.
“Selain itu, hewan karnivora seperti anjing dan kucing juga berpotensi menjadi reservoir atau host antara bagi virus baru yang bisa bermutasi dan menular ke manusia. Contohnya Coronavirus atau Paramyxovirus,” ujarnya.
Rantai distribusi daging anjing dan kucing selama ini tidak melalui pengawasan otoritas veteriner resmi. Tidak ada pemeriksaan kesehatan hewan, uji laboratorium ataupun kontrol suhu selama penyimpanan dan distribusi.
Akibatnya, daging tersebut mudah terkontaminasi bakteri dan patogen lain. Pasar tradisional menjadi titik rawan penularan. Di sana, proses pemotongan sering dilakukan di area terbuka tanpa sistem pendingin (cold chain) yang memadai.
Baca juga: Awal Mula Sujadi Jual Daging Kucing, 4 Bulan Sembelih 100 Ekor, Dagangan Selalu Habis
Sisa darah, bulu dan organ hewan bercampur dengan bahan pangan lain yang dijual di sekitarnya. Dicky menegaskan, kondisi seperti itu menciptakan “bom waktu” bagi penyebaran penyakit baru yang bisa memicu wabah.
“Daging anjing dan kucing biasanya tidak berasal dari rantai pasok yang terdaftar di otoritas veteriner. Artinya tidak ada jaminan pemeriksaan antemortem ataupun postmortem, serta tidak ada pengawasan sanitasi suhu juga transportasi yang sesuai dengan standar pangan,” tegasnya.
Selain persoalan kesehatan, kebijakan larangan konsumsi daging anjing dan kucing juga memiliki dimensi moral dan kemanusiaan. Anjing dan kucing adalah hewan yang secara sosial dan emosional dekat dengan manusia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Aksi-Pelarangan-Perdagangan-Daging-Anjing-dan-Kucing_20241121_144049.jpg)