Selasa, 14 Oktober 2025

Francine PSI Dukung Gubernur Pramono Terbitkan Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

Francine mengapresiasi Pramono yang merespons cepat dan berkomitmen segera menerbitkan pergub larangan perdagangan dan konsumsi daging anjing

|
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Erik S
Istimewa
DAGING ANJING DAN KUCING - Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, turut mendampingi gerakan Dog Meat Free Indonesia (DMFI) beraudiensi dengan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Senin, 13 Oktober 2025.  Audiensi tersebut juga dihadiri CEO DMFI Karin Franken, COO DMFI drh. Merry Ferdinandes, serta para pegiat kesejahteraan hewan seperti Natasha Davina, Nony Samalo, Anisa Nasution, Adrian Hane, dan James Baron.   

Ringkasan Berita:
  • Gubernur Jakarta Pramono Anung akan terbitkan Pergub larangan konsumsi daging anjing serta kucing
  • Anjing dan kucing tidak termasuk kategori hewan pangan
  • Perdagangan daging anjing sering disertai pencurian, peracunan, hingga penyiksaan terhadap hewan

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang berkomitmen menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing.

Dukungan itu disampaikan Francine saat mendampingi gerakan Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dalam audiensi dengan Gubernur Pramono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Francine, yang juga dikenal sebagai pegiat kesejahteraan hewan dan inisiator gerakan Jakarta Ramah Hewan, menilai kebijakan tersebut penting untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyakit dan praktik kekerasan terhadap hewan.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD DKI Dukung Penuh Langkah Gubernur Pramono Larang Konsumsi Daging Anjing

Dorong Larangan Tegas Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

Menurut Francine, anjing dan kucing tidak termasuk kategori hewan pangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan perubahannya.

Selain itu, kedua hewan tersebut berpotensi menularkan rabies yang dapat membahayakan manusia maupun hewan lain.

“Jakarta sudah bebas rabies selama 21 tahun sejak 2004. Ini capaian penting yang harus dijaga, apalagi Indonesia menargetkan bebas rabies secara nasional pada 2030,” ujar Francine dalam keterangan tertulis, Selasa (14/10/2025).

Ia menambahkan, perdagangan daging anjing juga sering disertai tindakan tidak manusiawi seperti pencurian, peracunan, hingga penyiksaan terhadap hewan.

“Saya bersama teman-teman dari Dog Meat Free Indonesia, drh. Wiwiek Bagja, dan Bang Charles Honoris mengusulkan adanya aturan yang lebih tegas untuk melarang peredaran daging anjing dan kucing,” jelasnya.

Audiensi tersebut juga dihadiri CEO DMFI Karin Franken, COO DMFI drh. Merry Ferdinandes, serta para pegiat kesejahteraan hewan seperti Davina Veronica, Nony Samalo, Anisa Nasution, Adrian Hane, dan James Baron.

Gubernur Siap Terbitkan Pergub dalam Satu Bulan

Francine mengapresiasi sikap positif Gubernur Pramono yang merespons cepat dan berkomitmen segera menerbitkan pergub larangan perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing.

“Kami sangat mengapresiasi Pak Gubernur yang responsif dan berkomitmen menerbitkan pergub tersebut dalam waktu sekitar satu bulan. Ini sejalan dengan kebijakan nasional menuju Indonesia bebas rabies tahun 2030,” katanya.

Baca juga: Desak DPR Larang Perdagangan Daging Anjing, Pecinta Hewan: 95 Persen Masyarakat Indonesia Setuju

Francine juga menegaskan, DPRD DKI Jakarta akan turut mengawal penerapan pergub maupun penyusunan peraturan daerah (perda) agar perdagangan ilegal daging anjing dan kucing dapat dihentikan sepenuhnya di Ibu Kota.

Dorong Revisi Perda dan Pergub Terkait Rabies

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved