Demo di Jakarta
Praperadilan Syahdan Husein: Ahli Sebut Diskresi Polisi Sah
Menurut Hendri, penggunaan diskresi justru dibenarkan untuk menjaga ketertiban umum, terutama dalam situasi genting
Dalam gelombang aksi itu, aparat kepolisian menuding ada pihak yang diduga menggerakkan massa melalui media sosial. Satu diantaranya yang kemudian disebut adalah Syahdan Husein, sosok di balik akun "Gejayan Memanggil".
Polisi menilai Syahdan berperan dalam menyebarkan ajakan unjuk rasa yang berpotensi menimbulkan kerusuhan. Ia ditangkap di Bali pada 1 September 2025 malam, kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/praperadilan-aktivissssss.jpg)