Demo di Jakarta
Ingat Laras Faizati? Tersangka Provokatif Bakar Mabes Polri Kini Tulis Surat: Aku Dikriminalisasi
Berikut kabar terbaru dari Laras Faizati Khairunnisa, tersangka provokatif ajakan bakar Mabes Polri dalam demo pada Agustus.
Laras Faizati diketahui mengunggah konten di akun Instagram pribadinya @Larasfaizati yang memiliki lebih dari 4.000 pengikut.
Konten berisi hasutan untuk membakar Mabes Polri saat aksi demo beberapa waktu lalu.
Demo berawal dari aksi “Bubarkan DPR RI” di Jakarta ini, berlangsung sejak 25 Agustus 2025.
Aksi tersebut, dipicu pernyataan kontroversial sejumlah anggota DPR terkait gaji dan tunjangan DPR Rp50 juta, serta tuntutan reformasi lembaga legislatif.
Puncak kemarahan publik terjadi saat Affan Kurniawan (21) pengemudi ojek online, tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025.
Aksi demonstrasi pun berlanjut sejumlah wilayah Indonesia.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, konten yang dibuat oleh Laras Faizati berupa video.
"Modus operandi perbuatan LFK ialah membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," katanya, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (4/9/2025).
Nasib Laras Faizati jadi tersangka dengan jeratan pasal berlapis.
Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU No.1/2024 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang ITE ancaman penjara paling lama 8 tahun.
Kemudian, Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua UU No.11/2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun Pasal 161 ayat 1 KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Selain itu, Pasal 48 ayat 1 junto pasal 32 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman penjara paling lama 8 tahun.
Baca juga: Istri Ketua RT Ceritakan Detik-detik Penangkapan Laras Faizati, Ibu Tersangka Sampai Menangis
Sosok Laras Faizati?
Laras Faizati merupakan perempuan muda kelahiran 1999.
Ia kini masih berusia 26 tahun.
Dikutip dari akun Linkedin-nya, Laras Faizati menempuh pendidikan di London School of Public Relations (LSPR) Communication and Business Institute.
Demo di Jakarta
| Pimpinan DPR Izinkan MKD Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Eko Patrio Hingga Sahroni, Kapan? |
|---|
| Sidang Praperadilan Muzaffar, Bivitri Susanti: SPDP dan Prosedur Hukum Harus Ditaati |
|---|
| Sidang Praperadilan Delpedro, Ahli Sebut SPDP Bisa Dikesampingkan dalam Kondisi Darurat |
|---|
| Aksi Unjuk Rasa Aliansi Pemuda Mahasiswa Muslim di Jakpus, Polisi Kerahkan 615 Personel |
|---|
| Demo 20 Oktober Berjalan Kondusif, Kapolda Metro: Kami Ubah Pola Pengamanan Jadi Pelayanan |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.