Jumat, 31 Oktober 2025

5 Fakta Oknum Polisi Diduga Catcalling Perempuan: Korban Mengamuk, Polda Metro Jaya Bereaksi

Kasus oknum polisi diduga melakukan catcalling terhadap perempuan bernama Jessy Nirmala: viral di media sosial, Polda Metro Jaya bereaksi.

TikTok/Jessy Nirmala
POLISI DIDUGA CATCALLING - Tangkap layar video unggahan Jessy Nirmala di media sosial TikTok tentang aksi catcalling yang dilakukan oknum polisi terhadap dirinya. Fakta kasus oknum polisi diduga melakukan catcalling terhadap perempuan bernama Jessy Nirmala hingga sempat viral di media sosial dan menuai reaksi Polda Metro Jaya. 

Meski begitu, jika memungkinkan, kamu bisa berani meresponnya dengan tatapan tajam yang singkat dan penuh kemarahan, menegaskan bahwa kamu tidak suka terhadap apa yang dilakukan pelaku catcalling.

Selain itu, korban catcalling bisa merekam kejadian dan pelaku sehingga menimbulkan efek jera.

Namun, jika masih merasa ragu-ragu, mengabaikan pelaku catcalling adalah pilihan yang paling aman.

Di Indonesia, perbuatan catcalling telah diatur dan diancam pidana dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Ancaman pidana terhadap tindakan catcalling berupa sembilan bulan penjara dan/atau dikenai denda Rp10 juta.

Pasal 5 UU TPKS menyebut:

“Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)”

(Tribunnews.com/Rizki A.) (TribunJakarta.com/Annas Furqon)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved