Patroli Presisi Bubarkan Rencana Tawuran di Sawah Besar, Celurit Disita
Polisi belum mengungkap dari mana asal kelompok yang hendak tawuran tersebut
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Eko Sutriyanto
HO/Polres Jakarta Pusat
AKSI TAWURAN - Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan aksi tawuran di kawasan Jalan Mangga Besar XIII, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu (8/11/2025) dini hari. Dua remaja diamankan dari penindakan tersebut. (HO/Polres Jakarta Pusat)
Polisi menetapkan pasal terhadap kedua remaja tersebut sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah.
Dalam pasal itu disebutkan, “Barang siapa tanpa hak membawa, memiliki, atau menguasai senjata pemukul, penikam, atau penusuk, dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.”
Polisi memastikan situasi di sekitar lokasi kejadian sudah aman dan kondusif, serta akan terus melakukan patroli rutin untuk mencegah terulangnya aksi serupa.
Baca Juga
| Viral Video Tawuran di TPU Kober Jaktim, Polisi Sebut Hanya Anak Sekolah Saling Ledek |
|
|---|
| Alumni STM di Bogor Ajak Pelajar Stop Tawuran dan Hormati Guru |
|
|---|
| Pengakuan Pelajar SMA di Jambi Anggota Geng Motor: Didoktrin Tak Takut Polisi |
|
|---|
| Tawuran Warga Terjadi di Manggarai Jaksel, Dua Kelompok Bawa Senjata Tajam Hingga Saling Lempar Batu |
|
|---|
| Ratusan Pelajar di Tangerang Diajak Bangun Kota, Mulai dari Jauhi Narkoba dan Tawuran |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.