Minggu, 9 November 2025

Patroli Presisi Bubarkan Rencana Tawuran di Sawah Besar, Celurit Disita

Polisi belum mengungkap dari mana asal kelompok yang hendak tawuran tersebut

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
HO/Polres Jakarta Pusat
AKSI TAWURAN - Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan aksi tawuran di kawasan Jalan Mangga Besar XIII, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu (8/11/2025) dini hari. Dua remaja diamankan dari penindakan tersebut. (HO/Polres Jakarta Pusat) 

Polisi menetapkan pasal terhadap kedua remaja tersebut sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah.

Dalam pasal itu disebutkan, “Barang siapa tanpa hak membawa, memiliki, atau menguasai senjata pemukul, penikam, atau penusuk, dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.”

Polisi memastikan situasi di sekitar lokasi kejadian sudah aman dan kondusif, serta akan terus melakukan patroli rutin untuk mencegah terulangnya aksi serupa.

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved