Rabu, 12 November 2025

Menilik Kasus Sengketa Lahan Jusuf Kalla, Mahfud MD: Ini Penggarongan Hak-hak Masyarakat Indonesia

Mahfud MD menilai, dari sengketa lahan yang dialami Jusuf Kalla, ada permainan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat.

Tribunnews.com/Chaerul Umam
SENGKETA LAHAN - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), ditemui di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi sengketa lahan yang dialami oleh Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla. 

Ringkasan Berita:
  • Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, mengalami sengketa lahan seluas 16,4 hektare di Kota Makassar dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD).
  • Jusuf Kalla pun murka dan menganggap dirinya sebagai korban mafia tanah.
  • Menanggapi sengketa lahan Jusuf Kalla, eks Menkopolhukam RI Mahfud MD menyebut sektor pertanahan menjadi salah satu pusat korupsi dan perampokan hak-hak masyarakat Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam), Mahfud MD, menanggapi sengketa lahan yang dialami oleh Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.

Sengketa lahan terjadi antara Jusuf Kalla atau JK yang juga pendiri Kalla Group dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD), sebuah anak perusahaan Lippo Group.

Kasus tersebut, mengemuka pada awal November 2025, dan menuai sorotan publik lantaran muncul dugaan praktik "mafia tanah" di kawasan strategis Makassar, Sulawesi Selatan.

Apalagi, korbannya adalah sosok sekaliber Jusuf Kalla yang notabene pernah menjadi orang nomor dua di Indonesia.

Dalam sengketa ini, JK menuduh adanya rekayasa hukum untuk merebut lahan seluas 164.151 meter persegi atau 16,4 hektare miliknya yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sementara, pihak GMTD dan Lippo Group telah membantah tudingan tersebut, sekaligus mengeklaim kepemilikan berdasarkan putusan pengadilan lama.

Penggarongan Hak-hak Masyarakat Indonesia

Terkait sengketa lahan yang dialami Jusuf Kalla, Mahfud MD menilai, hal tersebut merupakan modus yang sudah sering dilakukan oleh mafia tanah.

Modusnya, menjual tanah orang lain dengan cara memalsukan sertifikat atau mengeluarkan sertifikat baru, kemudian pemilik tanah yang asli disuruh menggugat ke pengadilan.

"Apa yang terjadi dengan Pak JK ini adalah modus yang umum dilakukan oleh penggarong atau oleh mafia tanah."

"Mengambil tanah orang atau tanah negara dengan cara memalsu sertifikat dulu atau memaksa ada sertifikat lain, lalu yang punya yang asli itu disuruh gugat ke pengadilan," kata Mahfud MD, dikutip dari podcast Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Officia, Senin (10/11/2025).

Baca juga: Jusuf Kalla: Mafia Tanah Harus Diberantas, Jangan Sampai Masyarakat Jadi Korban

"Sama kan dengan Pak JK. Dia punya tanah sudah beli 30an tahun lalu."

"Dia punya sertifikat disuruh jaga ke orang. Lalu orang yang disuruh jaga ini disuruh jual. Iya kan? Padahal orang itu nggak punya hak atas tanah itu."

"Lalu diketahui bahwa itu punya Pak JK, nggak boleh dijual, tapi sertifikatnya sudah keluar dijual oleh orang ini," imbuhnya.

Menurut Mahfud, ada permainan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat yang seharusnya menegakkan hukum.

Sehingga, orang yang statusnya bukan pemilik malah bisa menjual tanah yang diserobotnya, karena BPN kongkalikong mengeluarkan sertifikat kepemilikan baru.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved