Ledakan di Jakarta Utara
Proses Hukum Pelaku Ledakan SMAN 72 Dipastikan Sesuai UU Perlindungan Anak & Sistem Peradilan Anak
Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta akan sesuai UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak.
Ringkasan Berita:
- Siswa SMAN 72 Jakarta yang menjadi terduga pelaku dalam kasus peledakan tersebut masih berusia dibawah 18 tahun, sehingga dalam kasus ini ia berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
- Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menegaskan proses hukum pada terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta akan dilakukan sesuai UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak.
- Penanganan kasus juga akan mengedepankan opsi-opsi penyelesaian yang terbaik untuk korban dan terduga pelaku.
TRIBUNNEWS.COM - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menegaskan proses hukum pada terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta akan sesuai dengan pedoman dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak.
Hal ini diungkap Iman dalam konferensi pers Polda Metro Jaya terkait kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta, yang digelar hari ini, Selasa (11/11/2025).
Diketahui siswa SMAN 72 Jakarta yang menjadi terduga pelaku dalam kasus peledakan tersebut masih berusia dibawah 18 tahun, sehingga dalam kasus ini ia berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
"Untuk proses hukumnya tentunya kita punya aturan main sebagaimana tadi disampaikan oleh Bu Margareta dari KPAI ada Undang-Undang Perlindungan Anak dan ada Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Iman dalam konferensi persnya Selasa (11/11/2025), dilansir Kompas TV.
Iman juga memastikan dalam penanganan kasus ledakan di SMAN 72 ini, akan dicarikan opsi-opsi penyelesaian yang terbaik untuk korban dan terduga pelaku yang merupakan ABH tersebut.
"Kami akan mempedomani undang-undang tersebut (UU Perlindungan Anak) dan kita akan mencari yang terbaik untuk hak dan anak-anak kita ke depan."
"Baik itu korban maupun anak-anak yang berhadapan dengan hukum ya," Tegas Iman.
Respons KPAI
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPAI, Margaret Aliayatul Maimunah menegaskan bahwa terduga pelaku ledakan di SMAN 72 masih berusia di bawah 18 tahun.
Sehingga terduga pelaku masih dalam kategori anak dan dalam kasus ini ia menjadi anak berhadapan dengan hukum (ABH).
"Nah, berikutnya tentu berkaitan dengan anak yang berhadapan dengan hukum. Kalau kemarin mungkin kita semua baru dugaan, tapi hari ini dari semua narasumber sudah menyampaikan terkait dengan kondisi pelaku di mana masuk masih dalam masuk kategori usia anak," kata Margaret dalam keterangannya.
Dengan status terduga pelaku sebagai ABH, maka KPAI berharap agar proses hukum kasus ledakan di SMAN 72 ini bisa dilakukan sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
Baca juga: Motif Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72: Kesepian, Dendam, dan Terinspirasi Pelaku Penembakan Massal
"Karena belum 18 tahun maka tentu ini masuk dalam kelompok anak berhadapan dengan hukum. Karena masih kategori usia tertentu, kemudian kami mengharap bahwa dalam proses selanjutnya terkait dengan anak berhadapan dengan hukum ini dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012."
"Yaitu tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juga Undang-Undang Perlindungan Anak di mana lebih mengutamakan pada proses diversi dan juga keadilan restorasi ini," jelas Margaret.
Margaret menyebut, sudah banyak kolaborasi yang dilakukan Kepolisian dan KPAI dalam penanganan kasus anak berhadapan dengan hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.