Upah Minimum Provinsi
Besaran UMP Jakarta 5 Tahun Terakhir, Pramono Jelaskan Sikap soal Upah Minimum 2026
Buruh demo tuntut UMP Jakarta 2026 Rp6 juta. Pramono Anung tunggu usulan Dewan Pengupahan sebelum putuskan.
Ringkasan Berita:
- Ratusan buruh menggelar aksi di Balai Kota Jakarta, Senin (17/11/2025), menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 menjadi Rp6 juta dari UMP 2025 sebesar Rp5,396 juta.
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pembahasan UMP 2026 masih berlangsung dan keputusan akhir menunggu usulan Dewan Pengupahan Daerah, yang terdiri dari unsur pengusaha, buruh, akademisi, dan pemerintah.
- Dalam lima tahun terakhir, UMP Jakarta naik dari Rp4,4 juta (2021) menjadi Rp5,39 juta (2025).
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan sikap soal Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026.
UMP adalah standar upah terendah yang berlaku di tingkat provinsi dan wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja, ditetapkan setiap tahun oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
UMP ditetapkan gubernur setiap tahun dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dan kondisi ekonomi.
Ia berfungsi sebagai batas bawah upah yang wajib dipatuhi perusahaan untuk melindungi pekerja.
Penetapan UMP ini berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, yang melibatkan pemerintah, pengusaha, buruh, dan akademisi.
Mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi pasar tenaga kerja.
Jelang penetapan UMP Jakarta 2026, ratusan buruh menggelar aksi demo di depan kantor Gubernur Pramono Anung di Balai Kota Jakarta pada Senin (17/11/2025).
Mereka tampak sudah berdatangan sejak pukul 10.30 WIB dan hingga pukul 17.00 WIB aksi penyampaian pendapat masih terus dilakukan.
Massa aksi pun mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk menaikan UMP 2026 menjadi Rp6 juta dari UMP 2025 Rp5.396.762.
Baca juga: Apindo Minta Pemerintah Hati-hati Tetapkan UMP 2026, Ini Alasannya
Sikap Gubernur DKI Jakarta soal UMP
Sampai saat ini pembahasan soal UMP DKI Jakarta tahun 2026 masih dalam proses pembahasan.
“Masih belum, kan baru dibahas,” ucap Pramono singkat di Balai Kota Jakarta, Senin (17/11/2025).
Pramono juga memastikan tidak akan ikut campur dalam proses pembahasan UMP 2026 ini.
Sebab seluruhnya merupakan kewenangan dari Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari unsur pengusaha, buruh, pakar, akademisi, dan pemerintah daerah.
Pramono bilang, nantinya dirinya hanya akan menerima usulan yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk selanjutnya disahkan sebagai UMP 2026.
Untuk itu, Pramono belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan UMP 2026 yang akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Kan saya di ujung aja nanti. (Besaran UMP 2026) Nanti dibahas (oleh Dewan Pengupahan Daerah),” tuturnya.
Baca juga: UMP 2026 Segera Diumumkan: Berikut Jadwal, Rumus Perhitungan, dan Tuntutan Buruh
Besaran UMP Jakarta 5 Tahun Terakhir
Berikut persentanse kenaikan UMP DKI Jakarta dalam lima tahun terakhir?
1. Tahun 2025: Rp 5.396.761
Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 5.396.761, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya atau meningkat Rp 329.380.
Kenaikan ini diatur melalui PP Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Kebijakan tersebut mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Ketenagakerjaan agar kenaikan UMP minimal 6,5 persen.
UMP 2025 berlaku mulai 1 Januari 2025 untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
2. Tahun 2024: Rp 5.067.381
Pada tahun sebelumnya, UMP DKI Jakarta 2024 ditetapkan naik dari Rp 4,9 juta menjadi Rp 5.067.381.
Kenaikan ini berdasarkan formula dari PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kebijakan tersebut menjadikan DKI Jakarta sebagai salah satu provinsi dengan nilai UMP tertinggi di Indonesia.
3. Tahun 2023: Rp 4.900.000
Pada tahun 2023 menjadi masa transisi dengan formula baru penghitungan upah minimum.
Pemprov Jakarta menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 4,9 juta, mengikuti ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan yang membatasi kenaikan maksimal 10 persen dari tahun sebelumnya.
4. Tahun 2022: Rp 4.573.845
Penetapan UMP 2022 sempat diwarnai polemik.
Awalnya, Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021, yang menetapkan kenaikan sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.651.864.
Namun, keputusan itu dibatalkan oleh PTUN Jakarta, yang kemudian menetapkan UMP berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI, yaitu sebesar Rp 4.573.845.
Data dari Kementerian Ketenagakerjaan bahkan mencatat bahwa UMP DKI tahun itu menjadi yang tertinggi di Indonesia.
5. Tahun 2021: Rp 4.416.186
Pada tahun 2021, UMP DKI Jakarta naik 3,27 persen menjadi Rp 4.416.186.
Namun, karena pandemi Covid-19 masih melanda, pemerintah memberikan pengecualian bagi sejumlah sektor usaha terdampak agar tidak wajib menaikkan upah.
Dengan demikian, sebagian pekerja di sektor tertentu masih menerima UMP sama dengan tahun 2020.
(Kompas.com/TribunJakarta)
Upah Minimum Provinsi
| Daftar Lengkap UMP 2025 di 37 Provinsi Indonesia |
|---|
| 10 Daftar UMP Terendah 2025 di Indonesia, Paling Rendah Provinsi Jawa Tengah |
|---|
| 10 UMP 2025 Tertinggi di Indonesia, Nomor 1 Ada DKI Jakarta dengan Angka Rp5.396.761 |
|---|
| UMP Lampung 2025 Naik Rp176.573 Jadi Rp2.893.070, Berlaku Mulai 1 Januari 2025 |
|---|
| Rincian UMP 2025 di 35 Provinsi se-Indonesia |
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pramono-anung-di-labs.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.