Mobil Barang Bukti Dibawa Jalan-jalan ke Mal Bogor, 3 Sanksi Menanti Jika Terbukti Disalahgunakan
Sebuah mobil berwarna hitam diduga barang bukti sitaan polisi digunakan jalan-jalan ke sebuah mal
Ringkasan Berita:
- Sebuah mobil yang diduga merupakan barang bukti sitaan Polsek kedapatan digunakan untuk jalan-jalan ke mal di Bogor.
- Pengemudi tersebut mengklaim memiliki surat izin dari kepolisian.
- Terjadi perdebatan antara pengemudi, petugas keamanan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah mobil berwarna hitam diduga barang bukti sitaan polisi digunakan jalan-jalan ke sebuah mal di kawasan Kota Bogor, Jawa Barat.
Dalam video yang viral di media sosial itu, pengemudi yang mengaku keluarga polisi terlibat perbincangan dengan seseorang yang diduga sebagai debt collector.
Plat nomor mobil yang dititipkan di polsek ini diduga dipalsukan.
”Mau meriksa mau apa aja di rumah aja bisa,” kata salah petugas keamanan mal tersebut.
”Enggak apa-apa pak,” kata pria berkemeja hitam tersebut.
Sambil merekam dengan ponselnya, pria berkemeja hitam itu mengaku mengantongi surat dari pihak kepolisian yang menyatakan bahwa mobil tersebut bisa dipinjam keluarganya.
Pria itu bahkan menyebut bahwa sang ayah merupakan anggota Propam di Polda Metro Jaya.
”BB (barang bukti) mobil Polsek,” kata pria lain dalam video tersebut.
”Ini BB Polsek ini ada BB-nya (ada surat) ada, ada suratnya BB surat pinjam Bbnya dipinjam oleh bapak saya. Bapak saya Propam di Polda Metro,” jawab pria berkemja hitam itu.
Sejumlah orang itu juga sempat ingin memeriksa mobil barang bukti yang dibawa oleh pria berkemeja hitam tersebut.
"Kami kan cuman mau konfirmasi aja. Kita mau periksa nggak salah dong,” kata pria dalam video itu.
”Yaudah, oke silahkan konfirmasi tapi kan nggak usah ngecek-ngecek juga,” sahut pria berkemeja hitam itu.
”Siapa yang ngecek bang, saya ada cek?,” tanya pria lainnya.
”Anak buah abang yang ngecek, bukan abang. Abang dapat info darimana kalau gitu? Kalau nggak ada yang ngecek bang? Artinya jangan banyak ngelak, ngelaknya nggak ngecek,” kata pria berkemeja itu.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria di Depok, Temukan Barang Bukti 476,5 Gram Ganja
Lalu, bagaimana aturan soal barang bukti (BB) sitaan polisi secara umum menurut ketentuan hukum di Indonesia (KUHAP dan aturan turunannya)?
Aturan Barang Bukti Sitaan Polisi:
1. Dasar Hukum
Barang bukti yang disita polisi diatur dalam beberapa ketentuan:
- KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) — khususnya Pasal 39 s/d 46
- UU Kepolisian
- Perkap tentang Pengelolaan Barang Bukti (misalnya Perkap No. 10/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti)
2. Apa yang Disebut Barang Bukti?
- Barang bukti mencakup:
- Benda yang dipakai untuk melakukan tindak pidana.
- Benda yang menjadi hasil tindak pidana (misal: narkoba, uang, senjata).
- Benda yang dipakai sebagai alat pembuktian.
Benda yang dapat menerangkan kejadian (rekaman CCTV, pakaian korban, HP, mobil, dll).
3. Proses Penyitaan oleh Polisi
a. Harus ada izin pengadilan
Polisi wajib mengajukan izin penyitaan ke Ketua Pengadilan Negeri.
Kecuali dalam keadaan mendesak, misalnya:
- Tertangkap tangan
- Narkotika/psikotropika
- Senjata api/bahan peledak
Dalam kondisi ini, penyitaan bisa dilakukan lebih dulu lalu izin disusulkan.
b. Ada berita acara
Setiap penyitaan harus dibuatkan:
- Berita Acara Penyitaan (BAP-Sita)
- Ditandatangani penyidik serta pemilik barang (jika memungkinkan)
4. Tanggung Jawab Kepolisian Terhadap Barang Bukti
Polisi wajib:
- Menjaga keutuhan barang bukti
- Menyimpan dalam ruang khusus (Gudang Barang Bukti)
- Tidak boleh menggunakan barang bukti untuk kepentingan pribadi
- Melakukan pencatatan, foto, dan dokumentasi resmi
5. Apa yang Terjadi Pada Barang Bukti Setelah Perkara Selesai?
Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), barang bukti bisa:
a. Dikembalikan
Jika barang bukan hasil kejahatan dan bukan dilarang undang-undang, barang dikembalikan kepada pemilik sahnya.
b. Dirampas untuk negara
Untuk barang terlarang atau hasil kejahatan:
- Narkoba dimusnahkan
- Uang hasil korupsi disetor ke kas negara
- Senjata api dirampas/dimusnahkan
- Kendaraan atau barang lain dilelang oleh KPKNL (jika dianggap sah dirampas)
c. Dimusnahkan
Untuk BB yang berbahaya atau tidak bernilai, misal:
- Narkotika
- Senjata rakitan
- Barang mudah rusak
6. Transparansi & Pengawasan
Pengelolaan barang bukti dapat diawasi oleh:
- Propam Polri
- Jaksa Penuntut Umum (karena berkas perkara diteruskan ke mereka)
Pengadilan - BPK ketika menyangkut barang bernilai negara
7. Sanksi Jika Terjadi Penyalahgunaan Barang Bukti
Polisi yang menyalahgunakan barang bukti dapat terkena:
- Pidana (pencurian, penggelapan)
- Sanksi etik
- Pemecatan
Sumber: Tribunnews.com
| Jaga Kawasan Hulu, Ribuan Pohon Beraneka Jenis Ditanam di Kawasan Puncak Jawa Barat |
|
|---|
| Kiesha Alvaro Mengaku Sedang Kejar Cewek Idaman: Enggak Dapet-dapet, Orangnya Susah |
|
|---|
| BYD Umumkan Teknologi Ngecas Baterai EV Super Cepat 5 Menit Bisa Tempuh 400 Km |
|
|---|
| Persaingan Makin Sengit, Indonesia Tetap Jadi Pasar Utama Morris Garage |
|
|---|
| Gudang Penyimpanan Oli Bekas di Bogor Terbakar, Petugas Kesulitan Padamkan Api |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.