Senin, 24 November 2025

Demo di Jakarta

Posting Ulang Narasi Palsu, Wawan Hermawan Didakwa Picu Kericuhan Demo Akhir Agustus 2025

Pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat, Wawan Hermawan didakwa memanipulasi konten di medsos berupa ajakan anarkis pada demo akhir Agustus.

Penulis: Rahmat F.N
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
DEMO AKHIR AGUSTUS - Wawan Hermawan menjalani sidang dakwaan terkait kasus ricuh akhir Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025). Ia didakwa picu kericuhan demo 

Dianggap seolah-olah data yang autentik.

"Karena terdakwa tidak meminta izin kepada saksi Said Iqbal terkait mengunggah informasi elektronik berupa konten tersebut dan konten yang diunggah oleh terdakwa. Melalui akun media sosial instagram dengan username @bekasi_menggugat adalah informasi elektronik yang tidak sesuai dengan aslinya," terang jaksa.

Tindakan repost yang dilakukan Wawan Hermawan terhadap konten tersebut dinilai telah menimbulkan viral cascade yang ditunjukan dengan adanya tanggapan sebanyak 1.480 like, 64 comment, 53 repost dan 133 shares.

Akibat unggahan Wawan Hermawan pada akun @bekasi_menggugat yang berisi ajakan untuk melakukan demonstrasi telah memprovokasi kelompok anarko, pelajar dan BEM untuk mengikuti kegiatan demonstrasi yang berakhir dengan kericuhan.

"Dan imbas dari kericuhan demonstrasi tersebut banyak masyarakat yang terganggu, beberapa fasilitas umum menjadi rusak," ucapnya.

Atas perbuatan tersebut, jaksa mendakwa Wawan Hermawan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 atau Pasal 32 ayat 2 juncto Pasal 48 ayat 2 atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 

Kemudian Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 160 KUHP.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved