Demo di Jakarta
Delpedro Cs Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, Harap Pengadilan Jadi Tempat Ungkap Kebenaran
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan mengatakan jika keempat terdakwa sudah siap menjalani persidangan hari ini.
Ringkasan Berita:
- Empat terdakwa perkara dugaan penghasutan demo Agustus 2025 siap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Kuasa hukum berharap pengadilan bisa menjadi tempat untuk mengungkap kebenaran.
- Para tersangka sebelumnya dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal-pasal dalam UU ITE, serta UU Perlindungan Anak.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penghasutan demo Agustus 2025, Delpedro Marhaen dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Selain Delpedro, terdakwa lain yang menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yakni admin @gejayanmemanggil, Syahdan Husein staf Lokataru Foundation Muzzafar Salim dan Mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan mengatakan jika keempat terdakwa sudah siap menjalani persidangan hari ini.
Baca juga: Aksi Peringati Hari HAM Internasional, Massa Aksi Gebrak Desak Pembebasan Delpedro Dkk
"Kami gak ada persiapan khusus, hari ini kami siap untuk jalani persidangan," kata Fadhil saat dihubungi, Selasa.
Di sisi lain, Fadhil mengungkap harapan Delpedro cs untuk persidangan hari ini. Nantinya, mereka berharap pengadilan bisa menjadi tempat untuk mengungkap kebenaran.
"Harapannya berjalan lancar dan persidangan ini jadi tempat mencari kebenaran dan keadilan," ungkapnya.
Untuk informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah meregister perkara dugaan pelanggaran UU ITE dan UU Perlindungan Anak terkait kasus demonstrasi berujung rusuh Agustus lalu.
Empat terdakwa yang akan diadili dalam perkara ini yakni, Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anhar.
Keempatnya masuk dalam satu berkas perkara dengan Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst.
Jubir PN Jakpus Sunoto mengatakan sidang perdana akan digelar 16 Agustus 2025.
Sunoto menerangkan majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dipimpin Harika Nova Yeri, dengan dua hakim anggota, yaitu dirinya dan Rosana Kesuma Hidayah.
Baca juga: Sidang Perdana Delpedro Marhaen Digelar 16 Desember di PN Jakpus
“Sidang perdana direncanakan pada 16 Desember 2025,” ujar Sunoto, Rabu (10/12/2025).
Sebagai informasi, Delpedro Marhaen, Khariq Anhar bersama dua aktivis lainnya yakni Muzzafar Salim dan Syahdan Hussein ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya usai gelombang aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal-pasal dalam UU ITE, serta UU Perlindungan Anak.
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang menjadi kuasa hukum para aktivis itu menilai penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah secara hukum.
Mereka pun mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun hasilnya Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistiyanto Rochmad Budianto telah menolak praperadilan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. Atas kasus penghasutan aksi demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Delpedro-Marhaen-Cs122222.jpg)