Demo di Jakarta
Dituntut 1 Tahun Penjara, Laras Faizati Buat Pleidoi dari Dalam Tahanan
Laras Faizati akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ringkasan Berita:
- Laras Faizati akan membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dituntut satu tahun penjara.
- Pleidoi tersebut ia susun sendiri dari balik tahanan dan menyatakan siap menghadap majelis hakim.
- Laras dituntut satu tahun karena diduga menghasut lewat media sosial terkait demonstrasi yang berujung kerusuhan pada Agustus 2025.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025, Laras Faizati akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/1/2025).
Hal itu dikatakan tim kuasa hukum Laras, Uli Arta Pangaribuan jelang persidangan. Ia mengatakan jika kliennya sangat siap menjalani sidang ini.
"Laras akan baca pleidoi sendiri dan kami kuasa hukum juga telah mempersiapkan pleidoi juga," kata Uli saat dihubungi Tribunnews.com, Senin.
Baca juga: Senyum Lebar Laras Jelang Bacakan Pleidoi Kasus Penghasutan Demo Agustus: Doain ya Supaya Lancar
Pleidoi pribadi yang akan dibacakan nantinya, kata Uli, disusun langsung oleh jemari Laras dari balik tahanan usai dituntut 1 tahun penjara.
"Iya dia buat pleidoi sendiri (dari balik tahanan)" ucap Uli.
Sementara, Laras sendiri telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 10.15 WIB dengan didampingi sejumlah petugas.
Laras yang tiba bersama sejumlah pengacaranya ini terlihat mengenakan kemeja berwarna putih ini turun dari bus tahanan.
Tidak ada ketegangan dari raut wajahnya jelang persidangan. Ia dengan ramah melemparkan senyum lebar ketika memasuki gedung pengadilan.
Nampak tangan sebelah kanannya di borgol, sedangkan tangan kirinya menggendong beberapa tas berwarna krem dan hitam.
Ia mengaku sangat siap menjalani persidangan dengan membacakan pleidoinya di depan majelis hakim.
"Halo, doain ya supaya lancar," kata Laras kepada Tribunnews.com, Senin.
Dituntut 1 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menuntut Laras Faizati dengan hukuman pidana 1 tahun penjara.
Tuntutan itu disampaikan JPU karena Laras Faizati dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penghasutan dalam demonstrasi berujung kerusuhan di akhir Agustus 2025 lalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa, saat membacakan surat tuntutan pidana di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
Baca juga: Khariq Anhar, Terdakwa Kasus Penghasutan Aksi Demo Agustus Bacakan Puisi Untuk Laras Faizati
Dalam pertimbangan tuntutan itu, jaksa mengungkapkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan hukuman untuk Laras.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Laras-Faizati-Tersenyum-Lebar.jpg)