Ini Konten Show Mens Rea yang Buat Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi
Aktivis NU-Muhammadiyah laporkan Pandji ke Polda Metro Jaya soal konten stand up ‘Mens Rea’ di Netflix.
Ringkasan Berita:
- Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy Mens Rea di Netflix.
- Laporan bernomor LP/B/166/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Januari 2026 itu menilai Pandji memfitnah NU dan Muhammadiyah dengan narasi soal tambang dan politik praktis.
- Polisi menyebut laporan mengacu pada Pasal 300 dan 301 KUHP tentang penghasutan dan penistaan agama.
TRIBUNNEWS.COM - Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah melaporkan Komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya pada Kamis (8/1/2026) malam.
Upaya pelaporan itu terkait penampilan Pandji di stand up comedy ‘Mens Rea’ yang tayang di platform Netflix.
Laporan itu teregistrasi dengan Nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Januari 2026.
Ketua Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), Rizki Abdul Rahman, selaku pelapor, mengungkapkan konten Show Mens Rea yang menjadi dasar pelaporan Pandji ke polisi.
Menurut dia, materi yang dibawakan Pandji yaitu terkait izin pengelolaan tambang yang diberikan kepada NU dan Muhammadiyah.
Ia menilai anggapan bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat politik praktis merupakan fitnah.
“Narasi fitnahnya adalah menganggap NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis. Terus kemudian, ini disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang, imbalan begitu ya, karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin," ungkap Rizki.
Atas dasar itu, pihaknya melaporkan ke polisi karena merasa NU dan Muhammadiyah sudah direndahkan dan difitnah.
"Beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media dan memecah belah bangsa, menimbulkan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak muda Nahdliyin dan teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah," ujar dia.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Bela Komika Pandji: Jangan Sampai Orang Lagi Stand Up Comedy Tiba-tiba Dipidana
Pandji Pragiwaksono Diduga Melanggar Pasal 300 dan 301 KUHP
Laporan terhadap Pandji berkaitan dengan dugaan dugaan penghasutan dan penistaan agama sesuai Pasal 300 dan 301 KUHP.
Pasal 300
Setiap Orang Di Muka Umum yang :
a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;
b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau
c.menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pandji-Pragiwaksono-1-13112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.