Sabtu, 2 Mei 2026

Demo di Jakarta

Mawar Merah dan Senyum Sumringah Laras Faizati Jalani Sidang Duplik di PN Jakarta Selatan

Laras Faizati, terdakwa perkara dugaan penghasutan demo Agustus 2025, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tayang: | Diperbarui:
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
SIDANG LARAS FAIZATI - Terdakwa kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025, Laras Faizati melemparkan senyum jelang sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026). Ia nampak memamerkan bunga mawar merah yang dikasih kerabatnya sebelum sidang. 

Ringkasan Berita:
  • Laras Faizati seorang aktivis muda ditangkap Polri pada Agustus 2025 dengan tuduhan penghasutan dalam aksi demonstrasi.
  • Laras ditangkap bersama dua aktivis lain (Dera dan Fathul Munif) setelah aksi demonstrasi di Jakarta berujung rusuh.
  • Dia mengunggah konten provokasi di media sosial yang dianggap menghasut massa untuk membakar Gedung Mabes Polri.
  • Kasusnya kini memasuki persidangan tepatnya disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laras Faizati, terdakwa perkara dugaan penghasutan demo Agustus 2025, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Agenda sidang hari ini adalah duplik atau jawaban atas replik.

Pantauan Tribunnews.com, Laras awalnya dibawa oleh petugas ke ruang tahanan transit yang berada di bagian belakang gedung pengadilan tepatnya di samping masjid Nurul Adli.

Ada tembok berwarna abu dengan pagar besi yang dijaga sejumlah petugas dari kepolisian dan kejaksaan.

Di dalam gedung terlihat jeruji besi yang di dalamnya terdapat sejumlah terdakwa yang akan menjalani sidang termasuk Laras.

Sang ibu pun tetap setia menemani Laras selama persidangan berlangsung.

Tak lama kemudian, Laras keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan kondisi tangan diborgol.

Tak ada ketakutan dari wajah Laras saat sidang terakhir sebelum vonis majelis hakim dijatuhkan.

Wajahnya nampak berseri seperti sidang-sidang sebelumnya.

Setelah masuk ke ruang sidang, Laras pun kembali disambut sejumlah pendukungnya yang sudah setia menunggu kedatangannya.

Bahkan salah satu kerabatnya memberikan setangkai mawar merah untuk Laras sebelum duduk di kursi pesakitan.

Dengan bangga, Laras pun mengangkat bunga mawar merah tersebut dan sedikit berpose yang menunjukkan perasaan bahagia.

"Mohon doanya ya teman-teman. Terima kasih banyak semuanya. Semoga setelah ini putusannya bebas," ucap Laras.

Demo Agustus 2025 yang Menjerat Laras

  • Unjuk rasa atau demonstrasi yang berakhir rusuh Agustus 2025 terjadi di beberapa kota di Indonesia.
  • Demo ini berawal dari protes terhadap kenaikan tunjangan anggota DPR, namun meluas menjadi kerusuhan di berbagai kota.
  • Aksi ini menimbulkan bentrokan dengan aparat, penjarahan, serta penangkapan sejumlah mahasiswa dan aktivis.
  • Dalam aksi itu, sejumlah mahasiswa dan aktivis ditangkap dianggap terlibat.
  • Sejumlah diantaranya dilepaskan polisi dan lainnya masih menjalani persidangan di pengadilan termasuk Laras Faizati
  • Laras didakwa terkait kasus dugaan penghasutan aksi demontrasi berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025 ditunda.
  • Laras didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
    Kemudian dakwaan ketiga dan keempat sesuai Pasal 160 atau 161 ayat 1 KUHP.
     

Dituntut 1 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Laras Faizati dengan hukuman pidana 1 tahun penjara.

Tuntutan itu disampaikan JPU karena Laras Faizati dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penghasutan dalam demonstrasi berujung kerusuhan di akhir Agustus 2025 lalu.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved