Minggu, 14 Juni 2026

Demo di Jakarta

Jelang Sidang Putusan, PN Jaksel Dibanjiri Karangan Bunga Dukung Laras Faizati Bebas

Sidang vonis Laras Faizati digelar hari ini di PN Jaksel. Dukungan publik mengalir lewat karangan bunga jelang putusan hakim.

Tayang:
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
SIDANG LARAS FAIZATI - Dua buah karangan bunga dukungan untuk Laras Faizati, terdakwa perkara dugaan penghasutan demo Agustus 2025 terpasang di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Karangan bunga ini untuk dukungan Laras bebas. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

"Mbak Nisa dan Mbak Warda dituntut satu tahun, jadi doakan juga untuk kita-kita tahanan perempuan dibebaskan juga agar bisa kembali ke keluarga dan bisa kembali, banyak yang sudah punya anak-anak juga kasihan di rumah tanpa ibunya, kan. Jadi doain aja semuanya. Yang punya ibu juga kasihan, ibu saya," sambungnya. 

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum, Laras Faizati, dengan hukuman pidana 1 tahun penjara. 

Tuntutan itu disampaikan JPU karena Laras Faizati dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penghasutan dalam demonstrasi berujung kerusuhan di akhir Agustus 2025 lalu. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa, saat membacakan surat tuntutan pidana di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025) 

Dalam pertimbangan tuntutan itu, jaksa mengungkapkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan hukuman untuk Laras. 

Keadaan memberatkannya, kata jaksa, antara lain perbuatan Laras meresahkan masyarakat, menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat atau aksi demonstrasi yang dapat menimbulkan kerusakan fasilitas umum pemerintah. 

Sedangkan hal meringankan di antaranya yaitu Laras sudah diberi sanksi pada tempat kerjanya. 

"Terdakwa (Laras) merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan di persidangan," kata jaksa menambahkan hal-hal yang meringankan.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved