Oknum Guru di SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Cabuli Belasan Siswa dengan Iming-iming Uang Jajan
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, terduga pelaku ditangkap pada Senin (19/1/2026) sekira pukul 19.00 WIB.
Ringkasan Berita:
- YP (54) melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap belasan murid siswa SDN 01 Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
- Pelaku ditangkap tanpa adanya perlawanan di kediamannya di wilayah Kecamatan Ciputat.
- Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp5.000 hingga Rp10.000 untuk jajan.
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Seorang oknum guru SD inisial YP (54) melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap belasan murid siswa SDN 01 Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Saat ini terduga pelaku ditangkap polisi dan diamankan di Polres Metro Tangerang Selatan.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, terduga pelaku ditangkap pada Senin (19/1/2026) sekira pukul 19.00 WIB.
Menurutnya, YP merupakan Wali Kelas di sekolah tersebut.
Penangkapan terhadap pelaku setelah menerima laporan polisi dari beberapa korban.
“Kita terima laporan sekira pukul 15.00 WIB, selanjutnya kami lakukan pemeriksaan secara berkala dan sekitar pukul 19.00 WIB kita sudah amankan pelakunya,” kata Wira kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Wira menyebut, terduga pelaku ditangkap tanpa adanya perlawanan di kediamannya di wilayah Kecamatan Ciputat.
“Pelaku kita amankan di rumah terduga pelaku, kemudian kita lakukan pendekatan secara persuasif dan setelah itu langsung kita bawa,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan awal bahwa ada 16 korban yang diduga telah dilecehkan oleh YP.
Korban merupakan siswa atau anak laki-laki.
Pihak kepolisian berkolaborasi dengan UPTD PPA, Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Kementerian PPA, KPAI, dan diasistensi Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya.
"Untuk modus memang si pelaku ini melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur dilakukan di lingkungan sekolah," ungkap Wira.
Tindakan pelecehan dilakukan dalam rentang waktu 2023 hingga 2026.
Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp5.000 hingga Rp10.000 untuk jajan.
Setelah korban diberikan uang, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap siswa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/YP-54-oknum-guru-inisial-melakukan-tindak-pidana-pelecehan-seksual-anak.jpg)