Selasa, 2 Juni 2026

Demo di Jakarta

BREAKING NEWS Pencuri Kucing di Rumah Uya Kuya Divonis 6 Bulan Pidana Penjara

Dimas Dwiki Rhamadani diketahui melakukan pencurian seekor kucing dalam aksi penjarahan di rumah Uya Kuya pada Agustus 2025 lalu.

Tayang:
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG PENJARAHAN RUMAH UYA KUYA - Sidang vonis terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani terkait kasus dugaan penjarahan rumah artis Uya Kuya, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/1/2026).  
Ringkasan Berita:
  • Dimas Dwiki Rhamadani divonis 6 bulan pidana penjara
  • Dimas Dwiki Rhamadani diketahui melakukan pencurian seekor kucing
  • Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penjarahan rumah politisi sekaligus artis Surya Utama alias Uya Kuya, Dimas Dwiki Rhamadani, divonis 6 bulan pidana penjara.

Hal itu berdasarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, dalam sidang pembacaan putusan untuk Dimas Dwiki Rhamadani di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu (21/1/2026).

Baca juga: Sidang Vonis Penjarahan Rumah Uya Kuya, Istri Dimas Tak Henti Berdoa Sepanjang Persidangan

Dimas Dwiki Rhamadani diketahui melakukan pencurian seekor kucing dalam aksi penjarahan di rumah Uya Kuya pada Agustus 2025 lalu.

Dalam sidang vonis, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Immanuel Tarigan, menyatakan terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata hakim Immanuel, dalam persidangan, Rabu.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Wirjono, sekira pukul 14.51 WIB, hakim Immanuel Tarigan didampingi dua hakim anggota.

Mereka berada di meja majelis hakim yang berseberangan dengan kursi pesakitan tempat Dimas Dwiki Rhamadani duduk.

Adapun sisi kanan Dimas adalah meja untuk penasiham hukumnya, sedangkan sisi kirinya merupakan meja untuk jaksa penuntut umum (JPU).

Dimas mengenakan kemeja berwarna putih dengan kerah warna abu-abu. Ia juga mengenakan peci warna hitam.

Baca juga: Hakim Tunda Pembacaan Putusan Annisa Safitri, Terdakwa Penjarahan Rumah Uya Kuya, Ini Alasannya

Untuk diketahui, vonis pidana 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Dimas ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum pelaku pencurian kucing di rumah Uya Kuya itu dengan pidana 1 tahun penjara.

Selain Dimas, terdapat tiga terdakwa lain yang terjerat dalam kasus penjarahan tersebut.

Mereka yakni Reval Ahmad Jayadi, Warda Wahdatullah, dan Annisa Safitri.

Keempat terdakwa sebelumnya telah dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menyatakan bahwa Dimas, Reval, Fitri dan Annisa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 1 KUHP. 

Kasus penjarahan rumah Uya Kuya terjadi pada akhir Agustus 2025 di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka, termasuk satu anak di bawah umur.

Barang-barang yang dijarah antara lain kucing peliharaan dan sofa. Saat ini kasusnya sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kronologi Kasus

  • 30 Agustus 2025: Rumah Uya Kuya digeruduk massa dan dijarah.
  • Barang yang diambil: Beberapa ekor kucing, sofa, dan barang lain milik Uya Kuya.
  • 15 orang ditetapkan tersangka: Termasuk satu anak di bawah umur.
  • Proses hukum: Para terdakwa menjalani sidang di PN Jakarta Timur sejak awal Januari 2026.
     

 

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved