Sabtu, 18 April 2026

Demo di Jakarta

Jaksa Hadirkan Saksi di Bawah Umur, Sidang Kasus Penghasutan Delpedro Cs Digelar Tertutup

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penghasutan demonstrasi berujung ricuh akhir Agustus 2025 secara tertutup.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG KASUS PENGHASUTAN - Suasana di luar ruang sidang Kusumahatmadja 4 tempat digelarnya persidangan kasus dugaan penghasutan demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2026). Adapun sidang dengan terdakwa Delpedro Marhaen cs itu digelar tertutup karena saksi yang dihadirkan masih berusia di bawah umur. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang Delpedro Cs digelar tertutup karena saksi yang dihadirkan berusia anak
  • Sidang lanjutan Delpedro Cs beragenda mendengar keterangan saksi
  • Hakim memerintahkan pengunjung sidang keluar setelah sidang dimulai

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penghasutan demonstrasi berujung ricuh akhir Agustus 2025, Jumat (23/1/2026).

Duduk empat empat terdakwa dalam sidang tersebut, di antaranya;

  1. Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen
  2. Admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Hussein
  3. Staf Lokataru Foundation Muzzafar Salim
  4. Mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar.

Sidang lanjutan ini digelar tertutup lantaran saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih berusia di bawah umur.

"Karena saksi yang hadir dalam sidang ini masih anak-anak, sehingga persidangan ini berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Perlindungan Anak dinyatakan tertutup untuk umum ya," ucap Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri di ruang sidang.

Setelah mengumumkan penetapan itu, hakim pun meminta agar seluruh pengunjung yang hadir untuk meninggalkan ruang persidangan.

Baca juga: Sidang Delpedro dkk, Saksi Ungkap Kejanggalan Para Pedemo yang Diamankan Polisi di Aksi Demo Agustus

Mendengar penetapan itu, dengan tertib para pengunjung termasuk awak media lantas meninggalkan ruang sidang berdasarkan instruksi hakim.

Belum diketahui nama-nama saksi yang dihadirkan jaksa dalam sidang kali ini.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di ruang sidang terdapat dua orang yang akan memberikan keterangan pada hari ini.

Pantauan di luar ruang sidang Kusumahatmadja 4 terlihat ada satu petugas keamanan dalam (pamdal) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berjaga tepat di depan pintu ruang sidang.

Didakwa Lakukan Penghasutan Aksi Demonstrasi

Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen cs didakwa melakukan penghasutan terkait aksi demo berujung ricuh pada akhir Desember 2025 lalu.

Hal ini diketahui dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (16/12/2025).

Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya yakni Syahdan Husein, Muzzafar Salim dan Khariq Anhar diduga menghasut dalam bentuk memposting unggahan berupa gambar dan narasi caption di media sosial.

Baca juga: Hakim Minta Delpedro dkk Gunakan Bahasa Santun di Sidang Kasus Penghasutan Demo Agustus 2025

"Yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Keempat terdakwa, kata jaksa, bergabung dalam grup media sosial untuk menjalin komunikasi secara intens dengan pihak yang sejalan dengan pemikirannya.

Dalam temuan patroli siber kepolisian, ada 80 unggahan kolaborasi konten yang sifatnya menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah di media sosial Instagram yang disebarkan Delpedro cs dalam kurun waktu 24-29 Agustus 2025.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved