Jumat, 5 Juni 2026

Demo di Jakarta

Jaksa Hadirkan Saksi di Bawah Umur, Sidang Kasus Penghasutan Delpedro Cs Digelar Tertutup

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penghasutan demonstrasi berujung ricuh akhir Agustus 2025 secara tertutup.

Tayang:
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG KASUS PENGHASUTAN - Suasana di luar ruang sidang Kusumahatmadja 4 tempat digelarnya persidangan kasus dugaan penghasutan demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2026). Adapun sidang dengan terdakwa Delpedro Marhaen cs itu digelar tertutup karena saksi yang dihadirkan masih berusia di bawah umur. 

"Bahwa selain melakukan pengunggahan dan/atau pengunggahan kolaborasi yang berisi muatan penghasutan oleh para terdakwa tersebut, para terdakwa juga melakukan pengunggahan konten media sosial Instagram lainnya yang bertujuan untuk menimbulkan kerusuhan di masyarakat yaitu dengan unggahan dan/atau unggahan kolaborasi antara akun media sosial Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, @lokataru_foundation yang dikelola oleh para terdakwa," tutur Jaksa.

"Telah menciptakan efek jaringan di mana tingkat interaksi konten atau engagement dari pengikut atau followers semua akun tersebut digabungkan, menghasilkan sinyal yang sangat kuat ke algoritma bahwa ini adalah gerakan utama yang harus dipromosikan," sambungnya.

Dalam hal ini, penggunaan tagar yang konsisten seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, #bubarkandpr di semua unggahan menciptakan kampanye terpadu yang mudah ditemukan dan dilacak oleh algoritma sebagai topik utama.

Sehingga, telah terjadi kericuhan dalam aksi demonstrasi pada 25-30 Agustus lalu.

"Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan pengunggahan informasi elektronik berupa konten media sosial Instagram yang memiliki muatan penghasutan telah menimbulkan kerusuhan di masyarakat diawali pada tanggal 25 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan fasilitas umum yang rusak, terdapat aparat pengamanan yang terluka, rusaknya kantor pemerintahan, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas," ucapnya.

Adapun keempat terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan kesatu, para terdakwa dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada dakwaan kedua, para terdakwa dijerat Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dalam dakwaan ketiga, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, jaksa juga menjerat para terdakwa dengan Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved