Rugi Rp1,8 Miliar, Korban Dugaan Penipuan Trading Kripto Timothy Ronald Harap Kebenaran Terungkap
RR hanya mengatakan selama satu tahun lebih mengikuti kelas Akademi Crypto tak ada keuntungan yang diperoleh, justru sebaliknya.
“Kami enggak bisa melarang orang beraktivitas, itu hak beliau tapi yang jelas proses hukum tetap proses hukum, kami tidak akan pernah mundur apa pun yang terjadi, ini sampai titik penghabisan keadilan harus ditegakkan apa pun risikonya,” tegasnya.
Kasus dugaan penipuan trading kripto mulanya dilaporkan oleh Younger.
Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor 277/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026.
Baca juga: Lagi, Korban Penipuan Trading Kripto Timothy Ronald Buat Laporan Polisi Usai Rugi Rp 1 Miliar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan saat ini terlapor masih dalam penyelidikan.
"Memang ada peristiwa yang disampaikan bahwa ada investasi terkait tentang permainan saham ataupun bursa kripto, termasuk yang bersangkutan (pelapor) mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar karena ada janji terhadap keuntungan potensi naik 300 sampai dengan 500 persen," ungkapnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Menurut Kombes Budi, penyelidik aka mendalami proses-proses terkait tentang pelaporan termasuk menganalisis barang bukti.
Pihaknya kepolisian juga akan memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasinya atas laporan tersebut.
Duduk Perkara
Adapun laporan polisi dugaan penipuan trading kripto ini mencuat ke publik usai diunggah oleh salah satu akun instagram bernama @cryptoholic.idn.
Sama dengan keterangan pihak kepolisian, dalam unggahannya, terdapat surat laporan polisi yang menyebut sosok terlapor masih dalam lidik.
Namun, pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald serta seorang trader kripto bernama Kalimasada disebut-sebut dalam laporan itu.
"Sampai saat ini belum ada respons dari @akademicryptocom Timothy Ronald maupaun Kalimasada. Akhirnya melalui movement @skyholic888, korban-korban yang selama ini mengaku takut karena diancam saat melakukan laporan polisi sekarang sudah memberanikan diri untuk melapor," tulis keterangan dalam unggahan itu.
Baca juga: Timothy Ronald Disebut Sedang di Thailand di Tengah Laporan Dugaan Penipuan Trading Kripto
Dari surat laporan itu pun dijelaskan kasus ini bermula saat para korban tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto dan mendapat tawaran soal trading kripto.
Kemudian, pada Januari 2024, korban diberi sinyal untuk membeli koin Manta dengan janji potensi naik 300 sampai 500 persen.
"Karena percaya, korban membeli koin Manta Rp3 miliar. Namun setelah itu yang terjadi harga koin Manta turun sampai minus porto 90 persen atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan," tertulis kronologi dalam surat itu.
Dalam laporan itu, pasal yang dilaporkan yakni Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kalimasada-menjalani-proses-Berita-Acara-Pemeriksaan.jpg)