Bahar Bin Smith dan Kasusnya
Bahar Bin Smith Tak Akan Dijemput Paksa Apabila Kooperatif Penuhi Panggilan Polisi
Polisi belum jemput paksa Habib Bahar, pemeriksaan kedua dijadwalkan 11 Februari, kasus penganiayaan Banser berlanjut.
Ringkasan Berita:
- Polisi memastikan belum akan menjemput paksa Habib Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan anggota Banser di Tangerang.
- Pemeriksaan ulang dijadwalkan 11 Februari 2026 setelah ia absen pada pemanggilan pertama.
TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian belum akan menjemput paksa terhadap tersangka Habib Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, pihaknya masih menunggu kehadiran Habib Bahar untuk menjalani agenda klarifikasi dalam proses penyidikan.
Menurut Budi, apabila tersangka tidak hadir pada pemanggilan pertama, maka penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan ulang sesuai prosedur hukum.
“Dengan adanya penundaan dari tersangka Bahar Smith, artinya polisi akan melakukan agenda lagi untuk berkomunikasi mengatur waktu, kapan schedule yang bisa ditepati untuk yang bersangkutan hadir,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Budi menambahkan bahwa setiap warga negara yang sedang berproses dengan hukum wajib menaati aturan yang berlaku.
Dengan demikian, kepolisian belum mengambil langkah penjemputan paksa.
“Apabila seorang warga negara patuh hukum, hadir memenuhi panggilan pihak kepolisian, tidak perlu harus ada penjemputan. Tetapi ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan,” tegasnya.
Baca juga: Kubu Habib Bahar Klaim Korban Penganiayaan Bukan Anggota Banser, Melainkan PWI LS
Dijadwalkan Pemeriksaan Kedua pada 11 Februari
Diketahui, Polres Metro Tangerang Kota kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Habib Bahar bin Smith pada Rabu (11/2/2026).
Pemanggilan ulang dilakukan setelah Habib Bahar absen pada pemeriksaan pertama yang dijadwalkan Rabu (4/2/2026) lalu dan meminta penundaan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhamad Jauhari menyatakan pihaknya telah menerbitkan surat panggilan kedua.
“Segera sudah kita terbitkan panggilan kedua, terjadwalkan minggu depan hari Rabu, 11 Februari 2026. Mudah-mudahan proses penyidikan ini berjalan lancar,” kata Raden.
Raden memastikan kasus tersebut akan diusut sampai tuntas.
“Ansor maupun Banser mendukung Polri untuk segera menindaklanjuti dan memproses tuntas kasus pengeroyokan yang terjadi satu bulan lalu di Cipondoh,” ujarnya.
Ia juga mengimbau semua pihak agar tidak terprovokasi dan tetap menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Jangan pernah terprovokasi. Saya selaku Kapolres akan bertanggung jawab penuh terhadap proses penyidikan ini sampai tuntas,” tuturnya.
Baca juga: Diancam Dipolisikan oleh Fadlun Istri Sah Habib Bahar, Pihak Helwa Bachmid Tantang Balik: Gak Takut