Bahar Bin Smith dan Kasusnya
Bahar Bin Smith Tak Akan Dijemput Paksa Apabila Kooperatif Penuhi Panggilan Polisi
Polisi belum jemput paksa Habib Bahar, pemeriksaan kedua dijadwalkan 11 Februari, kasus penganiayaan Banser berlanjut.
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur menjelaskan status Habib Bahar dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka usai gelar perkara.
“Kami sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin.
Dalam perkara ini, Habib Bahar disangkakan dengan:
Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana
Kronologi Dugaan Penganiayaan
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Saat itu, Habib Bahar menghadiri sebuah acara. Seorang anggota Banser datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah.
Namun ketika korban mendekat dan hendak bersalaman, ia diduga dihadang sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut.
Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga luka-luka.
Versi Kubu Habib Bahar
Sementara itu, kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, membantah narasi bahwa korban merupakan anggota Banser.