Adik Bunuh Kakak di Kelapa Gading Jakut: Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Pengakuan Ibunda
MAH (15), remaja yang menganiaya kakak kandungnya hingga tewas di Kelapa Gading, Jakarta Utara ditetapkan sebagai tersangka
Ringkasan Berita:
- Remaja MAH (15) ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya kakaknya hingga tewas di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
- Ia dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
- Polisi masih mendalami motif, memeriksa delapan saksi, serta melakukan pendampingan psikologis kepada ibu korban dan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- MAH (15), remaja yang menganiaya kakak kandungnya hingga tewas di Kelapa Gading, Jakarta Utara ditetapkan sebagai tersangka.
MAH dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) terhadap MAH.
Penerapan pasal tersebut membuat pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya menghabisi nyawa sang kakak, MAR (22).
Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Utara Kompol Ni Luh Sri mengatakan, proses hukum kasus adik aniaya kakak itu terus berjalan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Kami menerapkan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Ni Luh Sri, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi terkait kasus tersebut.
Salah satu saksi yang baru dimintai keterangan adalah ibu dari korban dan pelaku, Nurul Arifah.
Sebelum menjalani pemeriksaan, polisi terlebih dahulu memberikan pendampingan psikologis kepada ibu korban yang masih mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut.
Menurut Ni Luh Sri, tim psikolog dari Polres Metro Jakarta Utara diterjunkan untuk melakukan trauma healing.
Polisi bahkan melakukan hipnoterapi guna membantu menstabilkan kondisi emosional ibu korban sebelum pemeriksaan berlangsung.
"Tujuan awal kami sebenarnya melakukan trauma healing. Setelah kondisinya membaik dan tidak terlalu emosional, baru kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi," katanya.
Baca juga: Motif Siswa SMP di Kelapa Gading Bunuh Kakak, Orang Tua Bercerai dan Ayah Tak Beri Nafkah
Selain itu, polisi juga tengah melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan terhadap pelaku.
Pemeriksaan psikiatri masih berlangsung dan hasilnya belum dapat disimpulkan dalam waktu dekat.
Polisi masih terus mendalami motif serta rangkaian peristiwa yang berujung pada penganiayaan maut tersebut.
Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan antar saudara kandung terjadi di kawasan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.