Selasa, 14 April 2026

Bahar Bin Smith dan Kasusnya

Ogah Damai, Korban Penganiayaan Bahar bin Smith Serahkan Surat Tolak Restorative Justice

Rida bersama istrinya mendatangi Polres Metro Tangerang Kota menyerahkan surat pernyataan penolakan RJ.

Editor: Erik S
HO/IST/TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
KORBAN PENGANIAYAAN - Rida, korban penganiayaan Bahar bin Smith saat diwawancarai TribunTangerang.com di Pondok Pesantren Roudlatussalam, Cimone, Kota Tangerang, Banten, Kamis (12/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Korban penganiayaan Bahar bin Smith, Rida, menolak restorative justice dan menyerahkan surat penolakan ke polisi. 
  • Ia ingin kasus tetap diproses hukum sampai putusan inkrah demi keadilan. 
  • Rida juga kecewa Bahar tidak ditahan meski dijerat pasal penganiayaan dan pengeroyokan.

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Rida, korban penganiayaan Bahar bin Smith menolak restorative justice (RJ) terkait kasusnya.

Rida bersama istrinya mendatangi Polres Metro Tangerang Kota menyerahkan surat pernyataan penolakan RJ.

Kuasa Hukum Rida, Suhendar mengatakan, diajukannya surat pernyataan kepada polisi itu menjadi bentuk tegas penolakan upaya berdamai dengan Bahar Smith sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap salah seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).

"Hari ini kami mendampingi korban penganiayaan yang dilakukan Bahar Smith datang ke kantor polisi untuk menyerahkan surat penolakan RJ terhadap para tersangka secara resmi dalam bentuk surat tertulis," ujar Suhendar saat diwawancarai TribunTangerang.com, Selasa (3/3/2026).

Lebih lanjut ia menjelaskan sejumlah alasan menolak ajakan berdamai dengan pria yang dikenal sebagai Habib Bahar tersebut.

Mulai dari pengajuan RJ yang tidak dapat diterapkan kepada pelaku pengulangan tindak pidana atau residivis, aksi penganiayaan yang mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan kerasahan di masyarakat, hingga keinginan korban dan keluarga mendapat keadilan hukum.

"Upaya pengajuan RJ Bahar Smith ini sebenarnya sangat bertentangan dengan undang-undang karena ini bukan kali pertama dia melakukan tindak pidana lalu  penganiayaan dan pengeroyokan yang diperbuatnya adalah bentuk perampasan kemerdekaan seorang manusia," paparnya.

"Alasan terakhir adalah pihak korban sendiri menginginkan proses hukum ini berjalan sampai tuntas dan mendapat putusan inkrah dari pengadilan," sambungnya.

Berdasarkan pantauan TribunTangerang.com, Rida datang bersama dengan istrinya yakni Fitri Yulita yang merupakan pelapor serta didampingi tim kuasa hukum dan sejumlah anggota Banser menjelang berbuka puasa.

Kedatangannya langsung menuju area Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan disambut sejumlah polisi yang bertugas di meja pos pengaduan.

Setelah mendengar maksud dan tujuan kedatangan Rida beserta kuasa hukumnya, seorang anggota polisi langsung mengarahkan naik ke lantai enam menuju ruang pemeriksaan satuan reserse kriminal.

Usai masuk ke dalam ruangan yang memiliki meja berukuran besar dan duduk berkeliling, seorang penyidik kepolisian memghampiri dan menerima surat pernyataan menolak RJ tersebut.

Baca juga: Jadi Korban Penganiayaan Bahar Bin Smith dan Pengikutnya, Anggota Banser Dirawat 3 Bulan

Dengan demikian diharapkan pihak kepolisian dapat segera melanjutkan proses hukum dan mengambil langkah tegas terhadap Bahar Smith dan tiga tersangka lainnya.

"Harapan dan keinginan kami adalah kasus ini bisa kembali berlanjut setelah surat kami sampaikan dan pihak kepolisian yang berwenang bisa segera menangkap dan memenjarakan Bahar Smith," ucapnya.

"Mudah-mudahan pihak kepolisian dengan adanya penolakan RJ ini bisa segera melakukan dan mengambil langkah-langkah yang tegas terhadap pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap saudara Rida," jelasnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved