Selasa, 2 Juni 2026

Bahar Bin Smith dan Kasusnya

Ogah Damai, Korban Penganiayaan Bahar bin Smith Serahkan Surat Tolak Restorative Justice

Rida bersama istrinya mendatangi Polres Metro Tangerang Kota menyerahkan surat pernyataan penolakan RJ.

Tayang:
Editor: Erik S
HO/IST/TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
KORBAN PENGANIAYAAN - Rida, korban penganiayaan Bahar bin Smith saat diwawancarai TribunTangerang.com di Pondok Pesantren Roudlatussalam, Cimone, Kota Tangerang, Banten, Kamis (12/2/2026). 

Harapan Damai

Sebelumnya, kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta mengharapkan kasus dapat terselesaikan melalui mekanisme restorative justice dan berencana menjalin komunikasi lebih lanjut dengan korban.

Pasalnya Bahar bin Smith dinilai telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban maupun kepada GP Ansor terkait insiden tersebut.

"Kami ke depan juga akan tetap aktif, untuk menghubungi korban dan pihak-pihak tertentu, untuk melakukan restoratif justice, sesuai dengan permohonan kami," kata dia.

Terlebih kliennya itu tidak lagi menjalani penahanan dan dapat kembali ke rumah untuk berkumpul bersama keluarga.

Dia mengatakan terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pengajuan penangguhan tersebut.

Selain karena Bahar dinilai sebagai tulang punggung keluarga, ia juga memiliki tanggung jawab sebagai pengajar bagi para santrinya. Pihak keluarga pun turut memberikan jaminan.

"Pertimbangan Habib tulang punggung, keluarga, beliau juga guru yang harus mengajar santrinya, kemudian juga beliau akan kooperatif, untuk menjalani proses ini, kemudian juga ada jaminan dari pihak keluarga," jelasnya. 

Kecewa Bahar Tidak Ditahan

Rida mengaku kecewa terhadap keputusan polisi yang membebaskan Bahar bin Smith meskipun telah dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama tujuh tahun.

"Saya sangat kecewa sekali dengan keputusan polisi tidak menahan tersangka Bahar hanya karena alasan seperti itu," ujar Rida kepada awak media, Kamis (12/2/2025).

Rida mengatakan, pascapenganiayaan yang dialami pada Minggu (21/9/2025) lalu membuatnya kehilangan pekerjaan yang telah dijalani sebagai sales distributor salah satu produk minuman kemasan.

Hal tersebut membuat perekonomian keluarga menjadi tidak stabil lantaran membutuhkan masa pemulihan di rumah selama lebih dari tiga bulan.

Oleh karena itu alasan ditangguhkannya proses penahanan terhadap Bahar bin Smith lantaran menjadi tulang punggung keluarga dinilainya tidak masuk akal.  

"Alasan karena menjadi tulang punggung dan pengajar itu sangat tidak masuk akal, karena saya juga adalah tulang punggung keluarga yang kehilangan pekerjaan karena disiksa, dianiaya dipersekusi oleh Bahar," ungkapnya.

Sesuai Minatmu
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved