Berita Viral
Pemilik Resto di Kemang yang Sempat Jadi Tersangka Curhat ke DPR Merasa Hancur, tapi Pilih Maafkan
Berkat dukungan dari Komisi III DPR RI atas kasus ini, Nabilah mengucapkan rasa syukurnya dan pilih memaafkan kejadian yang sudah berlalu.
Melalui akun instagram resmi Polsek Mampang Prapatan, pihak kepolisian menjelaskan ada dua perkara berbeda dalam laporan kasus tersebut yang berjalan terpisah.
"Terkait peristiwa di Restoran Bibi Kelinci, dapat kami sampaikan bahwa terdapat 2 perkara berbeda yang dilaporkan pada kantor Kepolisian yang berbeda," tulis keterangan resmi Polsek Mampang Prapatan.
Adapun perkara pertama terkait dugaan pencurian yang dilaporkan Nabilah ke Polsek Mampang Prapatan terhadap pasangan suami-istri (pasutri) berinisial Z dan E.
Kemudian, perkara kedua yakni soal UU ITE yang ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. Perkara ini terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial oleh Nabilah.
Dalam laporan ini, posisi Nabilah adalah sebagai terlapor dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi perlu dipahami, ini dua perkara yang berbeda, objek perkara berbeda, dan kantor kepolisian yang menangani juga berbeda," tulis dalam unggahan tersebut.
Mengenai laporan pencurian yang dilayangkan Nabilah, polisi menyatakan telah menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka dan seharusnya, Z dan E menjalani pemeriksaan pada awal pekan depan.
"Terhadap kedua terlapor, telah ditetapkan sebagai Tersangka dan dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026, namun kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," lanjut keterangan tersebut.
Sebelumnya, pasangan suami-istri berinisial Z dan E dilaporkan ke polisi karena diduga membawa kabur 14 pesanan makanan dan minuman dari sebuah restoran di Kemang itu.
Laporan polisi pemilik restoran tersebut, yakni Nabila, teregistrasi dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (19/9/2025) itu terekam CCTV viral di media sosial. Kemudian, peristiwa itu dilaporkan pada hari yang sama.
Awalnya, peristiwa dugaan pencurian ini bermula saat pasangan suami-istri (pasutri) tersebut datang ke restoran milik Nabila.
Kemudian, mereka memesan 11 makanan dan tiga minuman senilai total Rp530.150. Namun, pasutri itu merasa pesanan mereka terlalu lama datang.
Setelah itu, mereka berinisiatif untuk masuk ke dapur dan mengambil makanan yang dipesan.
Namun, mereka langsung pergi meninggalkan restoran tanpa membayar makanan dan minuman yang telah dipesan. Mereka terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Atas hal itu, Nabilah selaku pemilik restoran pun mengunggah mulai rekaman CCTV dan bukti lainnya ke media sosialnya hingga viral dan mendapat perhatian dari publik.
Hingga akhirnya Nabilah pun membuat laporan polisi ke Polsek Mampang saat itu dengan menyertakan pasal 363 terkait dugaan pencurian.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi)