Doktif Vs Richard Lee
Amstrong Sembiring Soroti Penahanan Richard Lee dan Ketidakkonsistenan Hukum
JJ Amstrong Sembiring, menegaskan bahwa dalam hukum acara pidana Indonesia, penahanan bukanlah kewajiban, melainkan diskresi penyidik
Penegakan hukum yang kuat tidak diukur dari seberapa cepat seseorang ditahan, melainkan dari seberapa adil dan konsisten hukum diterapkan.
Jika penahanan dilakukan tanpa urgensi yang jelas, yang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan individu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.
"Negara hukum menuntut keseimbangan antara kewenangan aparat dan perlindungan hak warga negara. Tanpa keseimbangan itu, penegakan hukum mudah bergeser dari keadilan menjadi sekadar pertunjukan kekuasaan," katanya.
Penahanan Richard Lee
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menahan dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee pada Jumat (6/3/2026) malam.
Penahanan dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Pantauan Tribunnews, Richard Lee tampak mengenakan kemeja putih dan bermasker.
Gesturnya tampak berbeda karena menyembunyikan tangan yang diborgor ke dalam baju.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, Richard Lee diperiksa selama 4 jam sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Sebanyak 29 pertanyaan diajukan terhadapnya.
penyidik memutuskan melakukan penahanan setelah mempertimbangkan sejumlah tindakan tersangka yang dinilai menghambat proses penyidikan.
Baca juga: Razman Minta Doktif Jangan Terlalu Bahagia soal Penahanan Richard Lee, Pahami Perasaan Tersangka
Salah satunya, Richard Lee tidak menghadiri pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas.
Selain itu, Richard Lee juga disebut tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada dua kesempatan, yakni pada 23 Februari dan 5 Maret 2026.
Sebelum ditahan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.
Ia kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Adapun kasus yang menjerat Richard Lee bermula pada 2 Desember 2024 dengan pelapor Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Advokat-sekaligus-mantan-capim-KPK-periode-20192023-JJ-Amstrong-Sembiring.jpg)