Longsor di TPST Bantargebang
Respons Dedi Mulyadi dan Pramono soal Longsor di Bantargebang yang Telan 7 Korban Jiwa
Tragedi longsor sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, menewaskan 7 orang. Operasi SAR ditutup usai seluruh korban ditemukan.
Menurut Hanif, lokasi-lokasi tersebut memiliki tingkat risiko tinggi karena sistem pengelolaan sampah yang tidak lagi memadai.
Ia menyoroti praktik open dumping atau pembuangan terbuka yang masih dilakukan di Bantargebang. Padahal, praktik tersebut telah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Normalnya di Undang-Undang 18 tahun 2008 adalah tidak boleh ada open dumping lima tahun sejak undang-undang itu berlaku. Namun TPA ini masih open dumping,” tegasnya.
Hanif menyebut praktik tersebut telah berlangsung sejak 1989 atau sekitar 37 tahun. Selama periode itu, diperkirakan lebih dari 80 juta ton sampah telah tertimbun di kawasan tersebut.
“Setiap tahunnya hampir 2,5 sampai 3 juta ton sampah ditimbun di TPA ini. Dengan kapasitas sebesar itu tentu cukup berbahaya,” jelasnya.
Baca juga: Total Korban Longsor TPST Bantargebang Bekasi 13 Orang, 6 Tewas dan 1 Korban Masih Pencarian
Ancaman Sanksi Pidana
Hanif juga mengingatkan bahwa pengelola fasilitas dapat dikenakan sanksi pidana apabila kelalaian dalam pengelolaan lingkungan menyebabkan korban jiwa.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Potensi dikenakannya yang menimbulkan korban jiwa yaitu dengan ancaman minimal lima tahun, maksimal 10 tahun, dan denda minimal Rp5 miliar hingga Rp10 miliar,” katanya.
Ia berharap pemerintah daerah, khususnya pengelola TPST Bantargebang, segera melakukan pembenahan serius dalam sistem pengelolaan sampah agar tragedi serupa tidak kembali terjadi.
“Kami berharap dalam waktu yang sangat segera, DKI segera membenahi diri dengan sangat sungguh-sungguh dan melakukan penanganan sampah secara serius,” ujarnya.