Minggu, 26 April 2026

Longsor di TPST Bantargebang

Respons Dedi Mulyadi dan Pramono soal Longsor di Bantargebang yang Telan 7 Korban Jiwa

Tragedi longsor sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, menewaskan 7 orang. Operasi SAR ditutup usai seluruh korban ditemukan.

|
Editor: Glery Lazuardi

“Untuk zona 4, apa yang menjadi arahan Menteri Lingkungan Hidup sudah kami jalankan,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan praktik open dumping di zona 4A kini telah dihentikan. Namun, beberapa zona lain di TPST Bantargebang masih tetap dioperasikan untuk menampung sampah yang berasal dari Jakarta.

“Untuk zona 2 dan 3 kita akan tetap operasikan, tapi memang apa yang menjadi arahan Pak Menteri di zona 4A kita tidak open dumping di situ,” ujarnya.

Selain menghentikan metode pembuangan terbuka tersebut, Pemprov DKI Jakarta juga tengah menyiapkan rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTS) di kawasan Bantargebang.

Menurut Pramono, proyek tersebut akan memanfaatkan sampah sebagai sumber energi listrik dan membutuhkan lahan sekitar 8 hingga 10 hektare.

“Bantargebang salah satunya akan kita putuskan untuk PLTS, pembangkit listrik tenaga sampah yang beroperasi di sana, dan untuk itu diperlukan lahan kurang lebih 8 sampai dengan 10 hektare,” jelasnya.

Menteri Lingkungan Hidup Minta Hentikan Open Dumpling di Bantargebang

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta Pemprov DKI Jakarta menghentikan praktik open dumping di TPST Bantargebang. Permintaan itu disampaikan setelah terjadi longsor sampah di kawasan tersebut pada Minggu (8/3/2026).

Hanif menilai kejadian yang menelan korban jiwa itu seharusnya dapat dihindari jika pengelolaan sampah dilakukan sesuai aturan.

“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” kata Hanif dalam pernyataan resminya.

Ia menegaskan peristiwa longsor tersebut merupakan peringatan serius bagi semua pihak untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah. Menurutnya, metode open dumping yang masih dilakukan berpotensi membahayakan warga maupun petugas di sekitar lokasi.

Karena itu, pemerintah pusat mendorong Pemprov DKI Jakarta segera beralih ke sistem pengelolaan sampah yang lebih aman dan ramah lingkungan guna mencegah terulangnya bencana serupa di masa depan.

Pengelolaan Sampah Disorot

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa pemerintah pusat sebenarnya telah lama memberikan peringatan terkait kondisi TPST Bantargebang.

Menurut Hanif, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bahkan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2 Maret 2026 terkait pengelolaan tempat pembuangan akhir yang dinilai berisiko.

“Jadi sebenarnya memang dari Kementerian LH sudah lama memberikan peringatan kepada Bantar Gebang, sesuai dengan arahan Korwas Bareskrim,” ujarnya saat meninjau lokasi, Senin (9/3/2026).

Penyidikan tersebut tidak hanya menyasar TPST Bantargebang, tetapi juga beberapa lokasi lain di Indonesia, seperti TPA Suwung di Bali, Kota Denpasar, dan Kabupaten Badung.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved