Kamis, 23 April 2026

Demo di Jakarta

Wawan Hermawan Jalani Sidang Vonis Dugaan Penghasutan Hari Ini, Berharap Bebas Seperti Delpedro dkk

Penasihat hukum, Afrikal berharap Wawan Hermawan bisa bebas sebagaimana fakta-fakta yang sudah terungkap di persidangan.

Tribunnews.com/Ibriza
SIDANG DEMO AGUSTUS - Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus 2025, Wawan Hermawan, akan menjalani sidang vonis, Selasa (7/4/2026) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penasihat hukum Wawan, Afrikal berharap Wawan bisa bebas sebagaimana fakta-fakta yang sudah terungkap di persidangan. (Ibriza/Tribunnews) 

Hakim Adek lantas menyampaikan, sidang perkara tersebut ditunda pada Selasa, 7 April 2026.

"Jadi ini pemberitahuan. Tidak bisa kita laksanakan hari ini sesuai dengan yang sudah kita jadwalkan," katanya.

"Oleh karena itu akan ditunda sampai hari Selasa tanggal 7 April 2026, jam 09.00 WIB," tutur hakim Adek.

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Kusuma Atmadja 4 sekira pukul 12.00 WIB, Wawan Hermawan duduk di kursi pesakitan yang di belakangnya sengaja diselipkan poster bertuliskan "Kami Bersama Andrie Yunus", sebagai bentuk dukungan kepada rekan aktivis yang menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK).

Wawan mengenakan kemeja hitam dan celana warna senada. Ia duduk tepat di hadapan meja majelis hakim.

Adapun di sisi kiri Wawan hadir seorang jaksa perempuan dan di sisi kirinya hadir kuasa hukum terdakwa. 

Dituntut Jaksa 1 Tahun Penjara

Dalam surat tuntutan, jaksa penuntut umum menyatakan Terdakwa Wawan Hermawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Dimuka Umum Dengan Lisan atau Tulisan Menghasut Orang Untuk Melakukan Tindak Pidana atau Menghasut Orang Untuk Melawan Penguasa Umum Dengan Kekerasan" melanggar Pasal 246 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kelima Penuntut Umum.

Wawan dituntut 1 tahun kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wawan Hermawan, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa dalam tuntutan.

Untuk diketahui, Wawan sempat melakukan upaya Praperadilan pada Oktober 2025 lalu. 

Pihak penasihat hukum menyoroti proses penangkapan Wawan yang dinilai sangat cepat dan tidak memenuhi standar minimal dua alat bukti yang sah.

Wawan ditangkap pada 28 Agustus 2025, hanya berselang sehari setelah Laporan Polisi (LP) dibuat pada 27 Agustus 2025 di Polda Metro Jaya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved