Pigai: Segel Rumah Doa POUK Tesalonika di Tangerang Sudah Dibuka
Penyegelan rumah doa di Tangerang telah dibuka. Pemerintah diminta menjamin kebebasan beribadah dan mencegah diskriminasi ke depan
Menurut PGI, penyelesaian konflik terkait rumah ibadah seharusnya dilakukan melalui dialog yang melibatkan semua pihak, sehingga solusi yang dihasilkan dapat menghormati hak setiap warga negara.
“Mendorong dialog yang inklusif dan berkeadilan, guna mencari solusi jangka panjang dan permanen yang menghormati hak semua pihak," pungkas Etika.
Sebagai informasi, penyegelan bangunan terjadi tak lama setelah jemaat selesai melaksanakan ibadah Jumat Agung.
Sejumlah warga mendatangi lokasi dan mempersoalkan status perizinan bangunan yang dipakai sebagai rumah doa.
Aparat pemerintah daerah bersama Satpol PP kemudian turun ke lokasi dan melakukan penyegelan untuk mencegah potensi konflik di lapangan.
Pemerintah daerah menyebut langkah tersebut dilakukan karena bangunan dinilai belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sementara itu, pihak jemaat menyatakan proses pengurusan izin sebenarnya sudah diajukan sebelumnya dan masih berjalan.
Persoalan rumah ibadah di kawasan itu juga disebut telah berlangsung cukup lama dan beberapa kali memicu polemik antara jemaat dan sebagian warga sekitar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Menteri-HAM-Natalius-Pigai_3.jpg)