Rabu, 27 Mei 2026

Polisi Akan Periksa Talent dalam Kasus Live Streaming Bermuatan Pornografi

Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial SR sebagai tersangka. SR diketahui berperan sebagai host

Tayang:
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Thinkstock/AndreyPopov
ILUSTRASI - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya bakal memeriksa sejumlah talent yang terlibat dalam live streaming bermuatan pornografi dengan modus challenge berhadiah gift. 

Dari patroli tersebut, penyidik menemukan akun media sosial dengan inisial K memiliki jumlah followers sebanyak 387 ribu orang menayangkan konten negatif bermuatan pornografi.

Polisi kemudian mendalami akun tersebut dan menemukan akun Gmail yang digunakan untuk login sekaligus menerima pembayaran gift dari para penonton.

Reward tersebut masuk melalui akun email dalam bentuk nominal dolar Amerika Serikat dan dapat
dikonversikan menjadi mata uang rupiah.

Berdasarkan pengakuan tersangka, hasil reward atau gift tersebut sudah beberapa kali dicairkan ke akun e-wallet DANA milik tersangka.

Dalam praktiknya, tersangka SR menggunakan akun media sosial itu untuk mengundang sejumlah talent wanita mengikuti siaran langsung.

Para talent kemudian diminta mengikuti challenge atau tantangan dalam aplikasi, salah satunya lompat menangkap bintang.

Selama siaran berlangsung, penonton dapat memberikan gift atau tap layar yang nantinya menjadi reward maupun punishment bagi host dan talent.

Reward diberikan dalam bentuk gift dari penonton, sementara pihak yang kalah challenge akan menjalani hukuman berupa adegan yang mengarah pada konten negatif dan pornografi.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengidentifikasi pemilik akun berinisial K dan mengamankannya beserta sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam yang digunakan untuk live streaming.

Polisi mengungkap praktik live streaming bermuatan pornografi itu telah berlangsung selama sekitar tiga tahun.

Host dan talent disebut tidak saling mengenal secara pribadi dan hanya bekerja sama untuk memperoleh keuntungan dari gift yang diberikan penonton selama siaran berlangsung.

Baca juga: Komdigi Putus Akses Grok karena Konten Pornografi, Ini Kata Nurul Ariifn

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 407 Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6
bulan dan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo mengatakan pengungkapan kasus live streaming bermuatan pornografi itu merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban ruang digital.

Menurut dia, Polda Metro Jaya berkomitmen menindak penyebaran konten negatif yang dinilai dapat merusak moral masyarakat, terutama generasi muda.

“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga stabilitas ruang publik, keamanan, ketertiban, serta moralitas di ruang digital,” kata Andaru, Selasa (26/5/2026).

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved