Harga BBM Naik
Beda Keterangan Ketua BEM UI dan Polisi soal Izin Demo di Bundaran HI, Ada Apa?
BEM UI klaim punya bukti surat izin aksi di Bundaran HI, polisi sebut hanya terima PDF via WhatsApp tanpa resmi.
Menurut Reynold, ketentuan mengenai penyampaian pemberitahuan aksi telah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam aturan tersebut, pemberitahuan kegiatan harus disampaikan secara langsung oleh penanggung jawab kegiatan kepada pihak kepolisian setempat paling lambat 3 x 24 jam sebelum pelaksanaan aksi.
"Secara aturan, penanggung jawab aksi wajib menyampaikan surat pemberitahuan secara langsung kepada kepolisian. Sampai dengan kegiatan aksi berlangsung, tidak ada surat pemberitahuan resmi yang kami terima," tuturnya.
Meski demikian, Reynold menegaskan pihak kepolisian tetap menjalankan tugas pengamanan selama aksi berlangsung guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Kami tetap melakukan pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara, namun pelaksanaannya harus mengikuti aturan yang berlaku agar situasi tetap kondusif," ucapnya.
Aksi BEM UI di Bundaran HI
Sebelumnya, sejumlah elemen mahasiswa dari berbagai kampus di wilayah Jabodetabek menggelar aksi demonstrasi di kawasan Bundaran HI pada Jumat (12/6/2026).
Aksi tersebut sempat diwarnai blokade aparat keamanan dari Polri dan TNI yang mengarahkan massa agar menyampaikan aspirasi di kawasan Gedung DPR RI.
Polisi beralasan Bundaran HI merupakan pusat aktivitas ekonomi sehingga lokasi tersebut dinilai kurang ideal untuk kegiatan demonstrasi.
Namun massa aksi tetap menerobos blokade dan melakukan longmarch hingga mendekati kawasan Bundaran HI di Jalan MH Thamrin.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah.
Pertama, mendesak penghentian pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kedua, meminta pemerintah menurunkan harga kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM).
Ketiga, menuntut penghentian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
Keempat, mendesak dihentikannya praktik militerisme di ranah sipil.
Kelima, meminta Presiden Prabowo Subianto mengakui kesalahan pemerintah atas berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.
(KompasTV/Tribunnews)