Kisruh TPI
Kubu Harry dan Mbak Tutut Saling Ajukan Bukti
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suwamba tersebut masing-masing pihak melakukan pembuktian
Editor:
Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan gugatan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia milik putri mendiang Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut melawan PT Berkah Karya Bersama milik Hary Tanoesoedibjo kembali berlanjut.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suwamba tersebut masing-masing pihak melakukan pembuktian untuk membuktikan eksepsi bahwa perkara tersebut harus diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Tadi itu hanya mengajukan bukti bahwa benar Tutut tandatangani investment agreement, jadi kalau dibilang tidak ada perjanjian itu nggak benar, tadi majelis sudah mengecek dokumen asli dari perjanjian, termasuk yang paling utama investment agreement yang menyatakan bahwa kalau PT Berkah membayari utang TPI maka 75 persen saham TPI diserahkan ke PT Berkah itu saja tadi," ujar Kuasa Hukum TPI, Hotman Paris Hutapea saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/7/2010).
Tidak hanya itu, Hotman juga mengatakan, pihaknya sudah memberikan bukti-bukti lainnya seperti pernyataan kuasa hukum Siti Hardiyanti Rukmana, Harry Ponto dalam perkara kepailitan yang diajukan Literati Capital Investment. Harry Ponto mengatakan dalam bukti tersebut bahwa saham Tutut sebanyak 75 persen di TPI sudah dialihkan ke PT. Berkah Karya Bersama.
Hotman Paris melanjutkan, Supplement Investment Agreement yang berpegang pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 18 Maret 2005 silam diajukan pula ke majelis hakim untuk disimpulkan bahwa pelaksanaan RUPSLB 18 Maret merupakan satu bagian yang tak terpisahkan atas persetujuan tersebut.
"Jadi kita mengajukan yang mengadili biarlah arbitrase begitu. Terus ada lagi satu lagi yang paling vital adalah bukti dalam perkara lain, di Pengadilan Negeri ini pailit Tutut yang diajukan Literati, " jelasnya.
Sementara itu, pihak Mbak Tutut melalui kuasa hukumnya, Harry Ponto mengaku belum mengajukan bukti. Ia beralasan semua bukti baru akan diserahkan pada agenda sidang berikutnya.
"Kita akan serahkan pada sidang minggu depan, " ujarnya.
Saat ditanyakan terkait, bukti-bukti apa yang akan diajukan, Harry enggan menjelaskan lebih lanjut.
"Nanti saja, kita lihat minggu depan, "tandasnya.